Setya Novanto Tersangka Kasus eKTP Lagi
Sidang Perdana Praperadilan Setya Novanto Bakal Digelar pada 30 November Mendatang
Gugatan praperadilan ini diajukan Novanto atas penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana praperadilan yang diajukan Setya Novanto pada 30 November 2017.
Gugatan praperadilan ini diajukan Novanto atas penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Benar, sidang perdana 30 November 2017," ujar Kepala Hubungan Masyarakat PN Jaksel Made Sutisna saat dikonfirmasi, Selasa (28/11/2017).
Praperadilan ini merupakan yang kedua kalinya diajukan oleh Ketua DPR RI tersebut.
Baca: Polisi Akan Undang Jaksa untuk Gelar Perkara Kasus Kecelakaan Setya Novanto
Pengacara Novanto mengajukan gugatan melawan KPK pada 15 November 2017.
Sebelumnya, Ketua Umum Partai Golkar itu kembali dijerat dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Novanto sebelumnya lolos dari status tersangka dalam penetapan sebelumnya, setelah memenangi gugatan praperadilan terhadap KPK.
Pengumuman penetapan Novanto sebagai tersangka itu disampaikan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (10/11/2017). (Kompas.com/Abba Gabrillin)
Berita ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul: PN Jaksel Gelar Sidang Perdana Praperadilan Novanto pada 30 November
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/setya-novanto_20171121_193557.jpg)