Setya Novanto Tersangka Kasus eKTP Lagi

Otto Hasibuan Akui Praperadilan Setya Novanto Gugur Jika. . .

Selanjutnya, KPK akan melimpahkan berkas dan tersangka dari tahap penyidikan ke penuntutan.

Editor: Daryono
KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG
Tersangka kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto berada di mobil tahan KPK seusai menjalani pemeriksaan di Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (21/11/2017). Kedatangan Setya Novanto ke KPK untuk menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus korupsi proyek e-KTP. 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA — Berkas perkara tersangka kasus korupsi proyek KTP elektronik Setya Novanto dinyatakan lengkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Selanjutnya, KPK akan melimpahkan berkas dan tersangka dari tahap penyidikan ke penuntutan.

Lantas, bagaimana soal praperadilan Novanto yang kini sedang berjalan di pengadilan?

Salah satu pengacara Novanto, Otto Hasibuan, mengatakan, berkas perkara yang sudah lengkap akan dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU), dalam hal ini JPU KPK.

Baca: KPK Nyatakan Berkas Perkara Setya Novanto Lengkap dan Segera Disidangkan

Jaksa, kata Otto, masih akan menentukan sikap, apakah langsung melimpahkan ke pengadilan atau tidak.

"Ini, kan, baru dilimpahkan ke penuntutan, belum dilimpahkan ke pengadilan."

"Tergantung nanti kapan dilimpahkan ke pengadilannya, intinya itu," kata Otto di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (6/12/2017).

Jadi, lanjutnya, saat ini pelimpahan berkasnya belum sampai ke pengadilan.

Dia mengakui, dari pengalamannya jika sudah sampai ke pengadilan, praperadilan bisa saja gugur jika pembacaan dakwaan sudah dilakukan.

Namun, segala sesuatu, menurut dia, masih mungkin terjadi.

"Kalau sudah dilimpahkan ke pengadilan dan sudah dibacakan dakwaan, menurut pengalaman, itu dianggap gugur."

"Tetapi, ya, tentu masing-masing bisa berbeda. Tergantung putusan hakimnya," ujar Otto.

Baca: Berkas Perkaranya Dikabarkan Sudah Lengkap, Setya Novanto Tak Mau Beri Tanggapan

Otto berpendapat, lebih elegan jika gugatan praperadilan yang diajukan Novanto dapat diselesaikan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved