Setya Novanto Tersangka Kasus eKTP Lagi
Otto Hasibuan Akui Praperadilan Setya Novanto Gugur Jika. . .
Selanjutnya, KPK akan melimpahkan berkas dan tersangka dari tahap penyidikan ke penuntutan.
TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA — Berkas perkara tersangka kasus korupsi proyek KTP elektronik Setya Novanto dinyatakan lengkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Selanjutnya, KPK akan melimpahkan berkas dan tersangka dari tahap penyidikan ke penuntutan.
Lantas, bagaimana soal praperadilan Novanto yang kini sedang berjalan di pengadilan?
Salah satu pengacara Novanto, Otto Hasibuan, mengatakan, berkas perkara yang sudah lengkap akan dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU), dalam hal ini JPU KPK.
Baca: KPK Nyatakan Berkas Perkara Setya Novanto Lengkap dan Segera Disidangkan
Jaksa, kata Otto, masih akan menentukan sikap, apakah langsung melimpahkan ke pengadilan atau tidak.
"Ini, kan, baru dilimpahkan ke penuntutan, belum dilimpahkan ke pengadilan."
"Tergantung nanti kapan dilimpahkan ke pengadilannya, intinya itu," kata Otto di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (6/12/2017).
Jadi, lanjutnya, saat ini pelimpahan berkasnya belum sampai ke pengadilan.
Dia mengakui, dari pengalamannya jika sudah sampai ke pengadilan, praperadilan bisa saja gugur jika pembacaan dakwaan sudah dilakukan.
Namun, segala sesuatu, menurut dia, masih mungkin terjadi.
"Kalau sudah dilimpahkan ke pengadilan dan sudah dibacakan dakwaan, menurut pengalaman, itu dianggap gugur."
"Tetapi, ya, tentu masing-masing bisa berbeda. Tergantung putusan hakimnya," ujar Otto.
Baca: Berkas Perkaranya Dikabarkan Sudah Lengkap, Setya Novanto Tak Mau Beri Tanggapan
Otto berpendapat, lebih elegan jika gugatan praperadilan yang diajukan Novanto dapat diselesaikan.