Setya Novanto Terdakwa Kasus eKTP
Tuntutan terhadap Setya Novanto Bisa Diperberat karena Beralasan Sakit saat di Persidangan E-KTP
Catatan tersebut akan menjadi pertimbangan lembaga antirasuah apakah akan memberatkan tuntutan terhadap mantan Ketua DPR RI tersebut.
TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah menyatakan alasan terdakwa kasus korupsi e-KTP Setya Novanto yang menyatakan sakit di sidang perdana kemarin akan menjadi catatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Catatan tersebut akan menjadi pertimbangan lembaga antirasuah apakah akan memberatkan tuntutan terhadap mantan Ketua DPR RI tersebut.
"Tentang kondisi yang dikatakan sakit dan sejenisnya tersebut tentu saja itu akan jadi catatan dan pertimbangan bagi KPK apakah nanti akan jadi faktor yang memberatkan dalam tuntutan," kata Febri, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (14/12/2017).
Baca: KPK Sebut Setya Novanto Terdakwa E-KTP Pertama dari Unsur Politik
KPK juga yakin, hakim akan memasukan kejadian tersebut sebagai catatan, yang nantinya akan jadi pertimbangan dalam putusannya.
"Saya kira hakim akan mencatat dan mempertimbangkan hal tersebut," ujar Febri.
Seperti diketahui, pembacaan dakwaan pada sidang perdana pokok perkara kasus korupsi pengadaan KTP elektronik dengan terdakwa Setya Novanto sempat tertunda.
Pasalnya, Novanto mengaku sakit.
Namun, tiga dokter dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta, menyatakan Setya Novanto sehat dan bisa mengikuti persidangan.
Ketiga dokter tersebut juga siap bertanggung jawab atas hasil pemeriksaannya.
Akhirnya, Hakim Yanto, selaku hakim ketua pun memutuskan surat dakwaan bisa dibacakan.
Baca: Setya Novanto Digantikan Airlangga Hartarto, Golkar Jadwalkan Munaslub 19-20 Desember 2017
Jaksa Penuntut Umum KPK secara bergantian membacakan surat dakwaan Novanto. (Kompas.com/Robertus Belarminus)
Berita ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul: Alasan Sakit Novanto di Sidang e-KTP Bisa Memberatkan Tuntutannya