Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Setya Novanto Terdakwa Kasus eKTP

Tuntutan terhadap Setya Novanto Bisa Diperberat karena Beralasan Sakit saat di Persidangan E-KTP

Catatan tersebut akan menjadi pertimbangan lembaga antirasuah apakah akan memberatkan tuntutan terhadap mantan Ketua DPR RI tersebut.

Editor: Daryono
Kompas.com/GARRY ANDREW LOTULUNG
Tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto memasuki ruang sidang di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/12/2017). Setya Novanto akan menghadapi sidang pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum. 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah menyatakan alasan terdakwa kasus korupsi e-KTP Setya Novanto yang menyatakan sakit di sidang perdana kemarin akan menjadi catatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Catatan tersebut akan menjadi pertimbangan lembaga antirasuah apakah akan memberatkan tuntutan terhadap mantan Ketua DPR RI tersebut.

"Tentang kondisi yang dikatakan sakit dan sejenisnya tersebut tentu saja itu akan jadi catatan dan pertimbangan bagi KPK apakah nanti akan jadi faktor yang memberatkan dalam tuntutan," kata Febri, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (14/12/2017).

Baca: KPK Sebut Setya Novanto Terdakwa E-KTP Pertama dari Unsur Politik

KPK juga yakin, hakim akan memasukan kejadian tersebut sebagai catatan, yang nantinya akan jadi pertimbangan dalam putusannya.

"Saya kira hakim akan mencatat dan mempertimbangkan hal tersebut," ujar Febri.

Seperti diketahui, pembacaan dakwaan pada sidang perdana pokok perkara kasus korupsi pengadaan KTP elektronik dengan terdakwa Setya Novanto sempat tertunda.

Pasalnya, Novanto mengaku sakit.

Namun, tiga dokter dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta, menyatakan Setya Novanto sehat dan bisa mengikuti persidangan.

Ketiga dokter tersebut juga siap bertanggung jawab atas hasil pemeriksaannya.

Akhirnya, Hakim Yanto, selaku hakim ketua pun memutuskan surat dakwaan bisa dibacakan.

Baca: Setya Novanto Digantikan Airlangga Hartarto, Golkar Jadwalkan Munaslub 19-20 Desember 2017

Jaksa Penuntut Umum KPK secara bergantian membacakan surat dakwaan Novanto. (Kompas.com/Robertus Belarminus)

Berita ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul: Alasan Sakit Novanto di Sidang e-KTP Bisa Memberatkan Tuntutannya

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved