Setya Novanto Terdakwa Kasus eKTP

KPK Sebut Setya Novanto Terdakwa E-KTP Pertama dari Unsur Politik

"Kami akan ajukan bukti-bukti secara lebih rinci tentang dugaan keterlibatan yang bersangkutan," ujar Febri.

Editor: Daryono
KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG
Tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto, memasuki ruang sidang di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/12/2017). Setya Novanto akan menghadapi sidang pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum. 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA — Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah mengatakan, mantan Ketua DPR Setya Novanto merupakan terdakwa pertama dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP yang berasal dari unsur politik. 

Dalam kasus ini, KPK telah memproses hukum terdakwa dari unsur birokrasi atau pemerintahan, yakni dua mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto, serta dari unsur swasta, yakni pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.

"Ini berarti (Novanto) adalah terdakwa pertama di mana KPK sudah masuk ke cluster politik tersebut," kata Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (14/12/2017).

Baca: Hakim Kusno Gugurkan Gugatan Praperadilan Setya Novanto

Dengan gugurnya gugatan praperadilan yang diajukan Novanto, sidang pokok perkara kasus e-KTP akan terus berjalan.

Selanjutnya, KPK masuk ke substansi perkara untuk pembuktian di persidangan.  

"Kami akan ajukan bukti-bukti secara lebih rinci tentang dugaan keterlibatan yang bersangkutan," ujar Febri.

Praperadilan Setya Novanto dinyatakan gugur

Pada persidangan, Kamis (14/12/2017), hakim tunggal yang memimpin gugatan praperadilan yang diajukan Novanto, hakim Kusno, menyatakan, gugatan tersebut gugur.

"Menetapkan, menyatakan permohoan praperadilan yang diajukan oleh pemohon (Setya Novanto) praperadilan gugur," kata Kusno

Salah satu pertimbangannya, praperadilan gugur karena  persidangan kasus e-KTP yang menempatkan Setya Novanto menjadi terdakwa telah mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Jaksa KPK mendakwa mantan Ketua Fraksi Golkar itu telah menyalahgunakan kewenangan selaku anggota DPR dalam proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik.

Perbuatan Novanto itu menyebabkan kerugian negara Rp 2,3 triliun dari total nilai proyek Rp 5,9 triliun.

"Terdakwa melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum," ujar jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi Irene Putrie saat membaca surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/12/2017).

Baca: Ini Komentar Airlangga Hartarto Setelah Ditunjuk jadi Ketua Umum Golkar Gantikan Setya Novanto

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved