Tersangka Penyuap Bupati Kukar, Rita Widyasari, Ditahan oleh KPK
"HSG ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Polres Jaksel," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta.
TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hari Susanto Gun.
Hari Susanto merupakan orang yang diduga menyuap Bupati Kutai Kertanegara (Kukar), Rita Widyasari, dan telah ditetapkan sebagai tersangka pada 28 September 2017.
"HSG ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Polres Jaksel," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (19/12/2017).
Hari Susanto diduga memberikan uang Rp 6 miliar kepada Rita.
Baca: Apartemen Senilai Rp 3,6 Miliar Milik Bupati Kukar, Rita Widyasari, Disita KPK
Suap itu diduga diberikan sekitar Juli-Agustus 2010 untuk memuluskan proses pemberian izin lokasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, kepada PT Sawit Golden Prima.
KPK juga menetapkan Rita sebagai tersangka penerima gratifikasi.
Sejak beberapa waktu lalu Rita ditahan oleh KPK.
Dia ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama (PT MBB) Khairuddin.
Baca: Pemprov Jateng Cairkan Dana Hibah Rp 1,176 Miliar ke Keraton Kasunanan Surakarta
Gratifikasi itu diduga berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan tugas dan kewajibannya.
Keduanya diduga bersama-sama menerima gratifikasi uang 775.000 dollar AS atau setara Rp 6,97 miliar terkait sejumlah proyek di Kutai Kartanegara. (KPK Tahan Penyuap Bupati Kukar Rita Widyasari/Kompas.com/Robertus Belarminus)
