Pengembangan Kasus e-KTP, Istri Setya Novanto Diperiksa
Deisti dicegah berpergian ke luar negeri untuk periode 6 bulan terhitung mulai tanggal 21 November 2017.
TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, kehadiran istri mantan Ketua DPR Setya Novanto, Deisti Astriani Tagor, terkait pemeriksaan untuk pengembangan kasus e-KTP.
Deisti terlihat mendatangi KPK, Rabu (10/1/2018), sekitar pukul 13.47 WIB.
"Pengembangan perkara e-KTP," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Rabu (10/1/2018).
Dalam kasus e-KTP, KPK sudah pernah mengajukan pencegahan terhadap Deisti ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi.
Baca: Suaminya Super Tajir, Sandra Dewi Pamer Hadiah Ratusan Juta untuk Anak & Jam Tangan Miliaran Rupiah
Deisti dicegah berpergian ke luar negeri untuk periode 6 bulan terhitung mulai tanggal 21 November 2017.
Pencegahan terhadap Deisti dalam rangka proses penyidikan kasus e-KTP untuk tersangka Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo.
Pencegahan dilakukan agar ketika diminta keterangan, Deisti tidak sedang berada di luar negeri.
Sementara itu, terkait kedatangan Novanto, Febri mengatakan, yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk Anang Sugiana Sudihardjo.
Baca: Vicky Prasetyo Dilaporkan Farhat Abbas ke Polisi, Angel Lelga Beri Pernyataan Panjang Ini
Hal ini sama dengan kedua anak Novanto, Rheza Herwindo dan Dwina Michaella.
Kedua anak Novanto itu juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anang. (Kompas.com/Robertus Belarminus)
Berita di atas telah ditayangkan di Kompas.com dengan judul KPK: Pemeriksaan Istri Setya Novanto untuk Pengembangan Kasus E-KTP