Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Sembunyikan Sabu-sabu di Celana Dalam, Pria Ini Lolos dari Pemeriksaan Bandara Pangkalan Bun

Warga asal Sampang, Madura, ini membawa sekantong narkoba jenis sabu seberat 92,40 gram dalam penerbangan Rabu (10/1/2017) pagi itu

(Kompas.com/Budi Baskoro)
JM (dua dari kanan), pengedar yang menyembunyikan sabu di celana dalamnya saat mengikuti penerbangan Surabaya - Pangkalan Bun, Rabu (10/1/2018) 

TRIBUNSOLO.COM, PANGKALAN BUN - Entah bagaimana caranya, Jamaludin alias JM (34) lolos mengikuti penerbangan Surabaya - Pangkalan Bun.

Padahal, warga asal Sampang, Madura, ini membawa sekantong narkoba jenis sabu seberat 92,40 gram dalam penerbangan Rabu (10/1/2017) pagi itu.

Sepintas lalu, gerak-gerik pria setinggi 175 centimeter ini memang tak mencurigakan.

Namun, tak disangka, ia meyembunyikan barang haram itu di selangkangannya, di balik celana dalamnya.

Baca: PCNU Solo Belum Sikapi Munculnya Dua Nahdliyin sebagai 2 Cawagub Jateng

Meski begitu, polisi dari jajaran Satnarkoba Polres Kotawaringin Barat, yang mengantongi namanya sebagai pengedar, tak dapat dikelabui.

"Jadi perjalanannya itu dari luar, dengan pola penyelidikan yang telah kita terapkan, sehingga bisa kita buntuti dan bisa kita ungkap," kata Kapolres Kotawaringin Barat, AKBP Arie Sandy ZS, dalam siaran persnya di Mapolres Kotawaringin Barat, Kamis (11/1/2017) siang.

"Tersangka diamankan dengan barang bukti 92,40 gram itu di dalam celana dalamnya," lanjut Arie Sandi.

Menurut Arie Sandy, penangkapan JM berdasarkan pengembangan dari kasus yang sudah ada sebelumnya.

"Jadi yang sudah ada, diperiksa, dipelajari, penyelidikan, lalu menentukan langkah yang tepat, hasilnya kita bisa dapat tersangka dengan barang bukti 92,40 gram," jelasnya.

Baca: Polisi Bakal Selidiki Laporan Farhat Abbas atas Vicky Prasetyo

Kasatnarkoba Polres Kotawaringin Barat, Iptu Kariatmono, mengatakan, saat dibekuk di parkiran bandara, tersangka langsung menyerah tanpa perlawanan.

Sementara itu, JM mengaku hanya sebagai kurir yang diupah saja.

Ia pun mengaku tahun lalu pernah mengantarkan barang haram itu lewat rute yang sama.

JM terancam paling sedikit hukuman penjara 5 tahun karena melangga UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan barang bukti yang tergolong cukup besar itu. (Kompas.com/Nugroho Budi Baskoro)

Berita di atas telah ditayangkan di Kompas.com dengan judul Sembunyikan Sabu di Celana Dalam, Pria Ini Lolos dari Pemeriksaan Bandara

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved