Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Setya Novanto Terdakwa Kasus eKTP

KPK Berharap Frederich Yunadi Berkenan Datang untuk Jalani Pemeriksaan Sebagai Tersangka

Febri mengatakan, KPK menghargai rencana proses sidang kode etik profesi atas Fredrich.

Editor: Hanang Yuwono
KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG
Fredrich Yunadi 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi menyarankan mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, untuk datang memenuhi panggilan pemeriksaan.

Pada hari ini, Jumat (12/1/2018), Fredrich dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan menghalangi dan merintangi penyidikan kasus e-KTP dengan tersangka Setya Novanto.

"Surat panggilan sudah disampaikan secara patut."

"KPK masih menunggu FY datang untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka."

Baca: Jadi Tim Sukses di Pilkada, Ibunda Jennifer Dunn Belum Sempat Jenguk Anaknya

"Kami tunggu sampai sore ini," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat.

Febri mengatakan, KPK menghargai rencana proses sidang kode etik profesi atas Fredrich.

Namun, lanjut Febri, rencana pemeriksaan kode etik tidak boleh menunda apalagi memperlambat proses hukum.

"Karena proses etik dan proses pidana adalah dua hal yang tidak harus saling menunggu," ujar Febri.

Baca: Ketum PPP Sebut Rivalitas Jokowi dan Prabowo Berpeluang Terulang Kembali di Pilpres 2019

Sementara, soal permohonan penundaan pemeriksaan yang diajukan kuasa hukum Fredrich, hingga kini masih diproses KPK. KPK belum memutuskan akan mengabulkan atau tidak.

"Belum, masih proses."

"Kami sarankan datang saja," ujar Febri. (Robertus Belarminus)

Artikel di atas telah dipublikasikan Kompas.com dengan judul: KPK Sarankan Fredrich Yunadi Penuhi Panggilan Pemeriksaan

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved