Pilkada 2018, BI Ingatkan Calon Kepala Daerah Jika Janjikan DP Nol Rupiah
Aturan ini mengenai syarat uang muka minimum yang harus disetorkan masyarakat saat mengajukan kredit pemilikan rumah (KPR).
TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Bank Indonesia (BI) mengingatkan kepada calon kepala daerah agar lebih bijaksana dalam memberikan janji politik saat kampanye pilkada.
Terutama, janji politik terkait sektor properti atau perumahan.
Seperti diketahui, BI telah mengeluarkan Peraturan BI Nomor 18 Tahun 2016 tentang Rasion Loan to Value (LTV).
Aturan ini mengenai syarat uang muka minimum yang harus disetorkan masyarakat saat mengajukan kredit pemilikan rumah (KPR).
Baca: Tunggu Tanggal Mainnya, Sandiaga Uno Siap Realisasikan 800 Rumah DP Nol Rupiah
Aturan tersebut, kata Deputi Direktur Departemen Kebijakan Makroprudensial BI, Sri Noerhidajati, memang dikecualikan bila pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah, memiliki kebijakan khusus.
"Di dalam Pasal 17 disebutkan bahwa program pemerintah pusat atau pemerintah daerah dikecualikan dari ketentuan LTV dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku dan prinsip kehati-hatian," kata Sri dalam diskusi Property Outlook 2018 di Jakarta, Rabu (17/1/2018).
Adapun janji kampanye yang disorot itu, sebut dia, seperti program uang muka atau down payment (DP) 0 persen yang digelontorkan pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan-Sandiaga Uno, serta program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan dengan DP 1 persen.
"BI dikejar soal DP 0."
"Kalau pemda ada program perumahan, BI tidak atur dengan program LTV."
"Jadi monggo saja, diserahkan ke pemda."
"Atau contoh lain FLPP dengan DP 1 persen, BI mendorong agar masyarakat bisa memiliki rumah," tutur Sri.
Baca: Menurut Sandiaga, Ada Swasta yang Tawarkan Pembiayaan Berbasis Syariah untuk Biaya DP Nol Rupiah
Selain mengingatkan calon kepala daerah, ia juga mengingatkan, sektor perbankan yang akan bekerja sama dengan pemerintah daerah terkait program serupa.
"Mohon agar tetap memperhatikan prinsip prudential banking," tambahnya.
Untuk diketahui, ada 171 daerah yang akan mengikuti pilkada serentak pada tahun ini.
Dari jumlah tersebut, 17 diantaranya merupakan pilkada tingkat provinsi, 39 pilkada tingkat kota, dan 115 pilkada tingkat kabupaten. (BI Ingatkan Calon Kepala Daerah Janji Politik DP Rumah 0 Persen) Kompas.com/Dani Prabowo