Setya Novanto Terdakwa Kasus eKTP
Sidang Setya Novanto Ungkap Sejumlah Fakta, Mulai dari Nama SBY hingga Sikap Diam Gamawan Fauzi
Sebab, Gamawan selaku Mendagri tidak merespons saat diberi tahu bahwa pihak Kemendagri akan mendapat uang.
TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik ( e-KTP) kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (25/1/2018).
Berbagai fakta menarik muncul selama persidangan untuk terdakwa Setya Novanto.
Beberapa saksi yang dihadirkan jaksa yakni, mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Irman, dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Irman.
Kemudian, mantan Wakil Ketua Badan Anggaran DPR, Mirwan Amir dan pengusaha Yusnan Solihin.
Baca: Cerita Setya Novanto yang Jadi Pencuci Piring di Rutan KPK
Berikut beberapa fakta persidangan yang terungkap:
Munculnya nama SBY
Dalam persidangan, Mirwan Amir mengatakan bahwa ia pernah meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menghentikan proyek pengadaan e-KTP.
Menurut Mirwan, saat itu ia mendengar informasi dari pengusaha Yusnan Solihin bahwa ada masalah dalam pelaksanaan proyek e-KTP.
Informasi itu kemudian disampaikan kepada SBY saat ada kegiatan di kediaman SBY di Cikeas, Jawa Barat.
Namun, menurut Mirwan, saat itu SBY menolak menghentikan proyek e-KTP yang sedang berlangsung.
Alasannya, karena saat itu menjelang pelaksaan pemilihan kepala daerah.
Novanto bertemu Andi dan Mirwan
Mirwan Amir akhirnya mengakui bahwa ia pernah bertemu Andi Agustinus alias Andi Narogong di ruang kerja Ketua Fraksi Partai Golkar, Setya Novanto.
Awalnya, saat ditanya oleh majelis hakim, Mirwan membantah adanya pertemuan di ruang kerja Novanto dengan Andi Narogong.