Setya Novanto Terdakwa Kasus eKTP
Sidang Setya Novanto Ungkap Sejumlah Fakta, Mulai dari Nama SBY hingga Sikap Diam Gamawan Fauzi
Sebab, Gamawan selaku Mendagri tidak merespons saat diberi tahu bahwa pihak Kemendagri akan mendapat uang.
Mirwan mengatakan informasi itu tidak benar.
Baca: Beda Pernyataan Setya Novanto dan Andi Narogong Soal Arloji 1,3 M, Siapa yang Bohong?
Namun, saat diingatkan oleh jaksa KPK, Mirwan mengatakan bahwa pada pertemuan tahun 2010, ia tidak mengetahui bahwa orang yang berada di ruang kerja Novanto saat itu adalah Andi Narogong.
Ia baru mengetahui belakangan bahwa orang tersebut adalah Andi Narogong.
Dalam persidangan sebelumnya, Andi Narogong mengatakan, Mirwan Amir pernah menitipkan perusahaan untuk ikut dalam pekerjaan proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Gamawan Fauzi diberitahu uang Rp 78 miliar.
Dalam persidangan, Irman mengaku pernah melaporkan kepada Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi bahwa pejabat Kemendagri akan mendapat Rp 78 miliar.
Namun, saat mendengar hal itu, menurut Irman, Gamawan hanya diam saja, tanpa merespons.
Anggota majelis hakim, Ansyori Saifudin sempat merasa heran.
Sebab, Gamawan selaku Mendagri tidak merespons saat diberi tahu bahwa pihak Kemendagri akan mendapat uang.
"Seharusnya kan Pak Menteri bersikap."
"Itu kan dilarang juga terima uang, artinya Gamawan juga tahu soal itu," kata hakim Ansyori.
Setya Novanto kunci anggaran
Irman menyakinkan majelis hakim bahwa Setya Novanto terbukti berperan dalam pengurusan anggaran proyek e-KTP di DPR RI.
Baca: Nama Setya Novanto Muncul dalam Persidangan Kasus Korupsi di Bakamla