Buronan Asal Sukoharjo yang Ditangkap BNNP Jateng Ini Diduga Juga Terlibat Kasus Pencucian Uang
Ada tiga kasus yang sudah dihadapi dalam persidangan, dan Babe divonis 31 tahun penjara.
Penulis: Facundo Crysnha Pradipha | Editor: Junianto Setyadi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Chrysnha Pradipha
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Tersangka penyalahgunaan narkotika, Sutrisno alias Babe, terancam tindak pidana lain di luar narkoba.
Dia diduga juga melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kamis (1/2/2018) pagi, Badan Narkotika Nasional Provinsi atau BNNP Jateng menyita sejumlah aset milik tersangka bersama sang anak, Sulistyowati, di Joho, Mojolaban, Sukoharjo.
Penyitaan ini sebagai pengembangan kasus ke ranah TPPU.
Baca: Ciduk Bapak dan Anak Terkait Penyalahgunaan Narkoba, BNNP Jateng Sita Aset Ratusan Juta Rupiah
Kepala BNNP Jateng, Brigjen Pol Tri Agus Heru, dalam jumpa pers yang dihadiri TribunSolo.com, Kamis, mengatakan Babe menghadapi lima kasus pidana.
Ada tiga kasus yang sudah dihadapi dalam persidangan, dan Babe divonis 31 tahun penjara.
"Sekarang dia masih harus menghadapi dua persidangan," kata Tri Agus.
"Satu tentang narkotika dan satu tentang TPPU, berkasnya sudah P21 (lengkap, Red) di Kejati Jateng," ujarnya.
Baca: Tiga Terduga Teroris di Temanggung Ditangkap, Densus 88 Sita Ponsel hingga Buku Keagamaan
Dalam kasus TPPU ini Babe dan Sulistyowati dijerat Pasal 3 juncto Pasal 10 subsider Pasal 4 juncto Pasal 10 UU no 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
"Mereka diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," ungkap dia.
Adapun aset yang disita BNN Jateng dari tangan tersangka adalah sebidang tanah 70 m2 bernomor SHM 3479 atas nama Sulistyowati.
Di atas tanah itu berdiri bangunan di Joho, Mojolaban, Sukoharjo, senilai Rp 200 juta.