Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Ciduk Bapak dan Anak Terkait Penyalahgunaan Narkoba, BNNP Jateng Sita Aset Ratusan Juta Rupiah

Hal itu dilakukan sebagai pengembangan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) keduanya.

TRIBUNSOLO.COM/CHRYSHNA PRADIPHA
BNNP Jateng gelar rilis kasus TPPU dengan tersangka Sutrisno alias Babe dan Sulistyowati (wajah tertutup kain), di kediaman tersangka di Joho, Mojolaban, Sukoharjo, Kamis (1/2/2018) pagi. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Chrysnha Pradipha

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah (Jateng) menyita sejumlah aset tersangka penyalahgunaan narkotika yang merupakan ayah dan anak, Sutrisno alias Babe dan Sulistyowati.

Hal itu dilakukan sebagai pengembangan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) keduanya.

Penyitaan aset dilakukan di Jatimalang RT05 RW02 Joho, Mojolaban, Sukoharjo, Kamis (1/2/2018) pagi.

Untuk diketahui, Babe ditangkap pada 27 Januari 2017 lalu di Stasiun Balapan Solo dengan barang bukti narkotika jenis sabu (methampetamine) sebanyak satu kilogram.

Baca: Tunagrahita Berbakat Windi Wujudkan Mimpi Ketemu Ivan Gunawan, Perlakuan Sang Idola Bikin Terharu

Sementara ituanaknya, Sulistyowati, diringkus di rumahnya di Jatimalang RT05 RW02, Joho, Mojolaban, Sukoharjo, pada 10 Oktober 2017.

Kepala BNNP Jateng, Tri Agus Heru, mengatakan Sulistyowati masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dikeluarkan oleh BNNP Jateng pada Februari 2017 atas pengembangan kasus Babe.

Dikatakan Agus, Sulistyowati berperan membantu ayahnya dalam mengoperasionalkan M-Banking saat ayahnya menjalankan bisnis narkotika dari dalam LP Nusakambangan.

"Sulistyowati ini juga berperan menampung uang hasil kejahatan narkotika melalui rekening atas nama dirinya sendiri dan dua orang lainnya, yaknu berinisial NSH dan TH," ujarnya.

Baca: Tak Kalah dari Putri Ayu Ting Ting, Ini Koleksi Tas Putri Ruben Onsu yang Harganya Fantastis

Selain itu, si anak membelanjakan uang hasil narkotika tersebut untuk membeli rumah dan sepeda motor.

Adapun sejumlah aset yang disita di antaranya sebidang tanah 70 m2 bernomor SHM 3479 atas nama Sulistyowati yang di atasnya berdiri bangunan di Joho, Mojolaban, Sukoharjo senilai Rp 200 juta.

Lalu sebidang tanah lain seluas 70 m2 bernomor SHM 3480 atas nama Sulistyowati yang di atasnya berdiri bangunan di Joho, Mojolabam Sukoharjo seharga Rp 200 juta.

Aset lain yang disita adalah sepeda motor Honda Vario hitam 2016 bernomor polisj AD 5097 AH atas nama Sulistyowati senilai Rp 15 juta.

Serta uang tunai total Rp 218.950.000 yang disimpan dalam tiga rekening BCA atas nama Sulistyowati, NSH dan TH. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved