Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Bupati Jombang Diduga Gunakan Uang Suap Perizinan untuk Kampanye Pilkada 2018

Nyono diduga menerima suap dari Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang Inna Silestyanti sebesar Rp 275 juta

(ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif (kanan) didampingi Juru Bicara KPK Febri Diansyah (kiri) menunjukkan barang bukti Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Jombang, Jakarta, Minggu (4/2/2018). 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko sebagai tersangka dalam kasus suap terkait perizinan pengurusan jabatan di Pemkab Jombang.

Nyono diduga menerima suap dari Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang Inna Silestyanti sebesar Rp 275 juta.

Suap tersebut diberikan oleh Inna agar Nyono, selaku bupati, menetapkan Inna sebagai Kepala Dinas Kesehatan definitif.

Wakil Ketua KPK Laode M. Syarief mengungkapkan bahwa sebagian uang suap tersebut digunakan Nyono sebagai dana kampanye di Pilkada 2018. 

Baca: Cerita Haru Driver Ojol Tolak Imbalan dari Guru Olga Syahputra Usai Kembalikan HP Temuannya

"Diduga sekitar Rp 50 juta telah digunakan NSW (Nyono) untuk membayar iklan terkait rencananya maju dalam Pilkada Bupati Jombang 2018," ujar Laode saat memberikan keterangan pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (4/2/2018), dikutip TribunSolo.com dari Kompas.com.

Menurut Laode, uang suap tersebut berasal dari kutipan atau pungutan liar jasa pelayanan kesehatan dan dana kapitasi dari 34 Puskesmas di Jombang.

Pungutan liar itu sudah dikumpulkan sejak Juni 2017 dengan jumlah total sekitar Rp 434 juta.

Setelah terkumpul dana itu kemudian dibagi.

Baca: Hempaskan Mitra Kukar, Persija Jakarta Melaju ke Semifinal Piala Presiden 2018

Sebesar 1 persen untuk Paguyuban Puskesmas se-Jombang, 1 persen untuk Kepala Dinas Kesehatan dan 5 persen untuk Bupati.

Atas dana yang terkumpul tersebut, Inna telah menyerahkan sebesar Rp 200 juta kepada Nyono pada Desember 2017.

Selain itu, Inna juga membantu penerbitan izin operasional sebuah rumah sakit swasta di Jombang dan meminta pungli izin.

"Dari pungli itu diduga Inna menyerahkan uang sebesar Rp 75 juta kepada Nyono pada 1 Februari 2018," kata Laode.

Baca: Dikenal Vulgar dan Gemar Lakukan Hal Negatif, Ternyata Awkarin Punya Sifat Mulia. Ini Buktinya

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved