Bupati Jombang Diduga Gunakan Uang Suap Perizinan untuk Kampanye Pilkada 2018
Nyono diduga menerima suap dari Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang Inna Silestyanti sebesar Rp 275 juta
Editor:
Putradi Pamungkas
(ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif (kanan) didampingi Juru Bicara KPK Febri Diansyah (kiri) menunjukkan barang bukti Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Jombang, Jakarta, Minggu (4/2/2018).
Dalam kasus ini, KPK menetapkan keduanya sebagai tersangka.
Inna sebagai pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara, Nyono disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Kompas.com/Kristian Erdianto)
Berita di atas telah ditayangkan di Kompas.com dengan judul Bupati Jombang Pakai Uang Suap untuk Kampanye Pilkada 2018
Berita Terkait