Dilaporkan Ketua Umum PPP ke Polisi, Mantan Jurnalis BBC Ini Diperiksa di Mabes Polri

Namun polisi tidak menahan Asyari seusai diperiksa di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (9/2/2018) malam.

Editor: Junianto Setyadi
DOKUMENTASI TRIBUNSOLO.COM
Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Romahurmuziy saat memberikan keterangan pers di Hotel Sahid Jaya Solo, Minggu (18/9/2016). 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA  - Penyidik Bareskrim Polri menangkap dan memeriksa mantan jurnalis BBC, Asyari Usman.

Asyari diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Romahurmuziy alias Romi.

Namun polisi tidak menahan Asyari seusai diperiksa di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (9/2/2018) malam.

Sebelumnya, Asyari dijemput paksa oleh penyidik pada Kamis (8/2/2018) malam.

Baca: Tim Buser Polsek Metro Bekasi Utara Bekuk Komplotan Pengedar Narkotika

"Asyari tidak ditahan dan diperbolehkan meninggalkan Bareskrim," ujar Ketua Dewan Pembina Tim Pengacara Muslim Pusat Mahendradatta kepada Kompas.com, Sabtu (10/2/2018).

Mahendradatta sebelumnya menyatakan bahwa Asyari dibawa polisi tanpa adanya panggilan pemeriksaan.

Menurut Kompas.com yang dikutip TribunSolo.com, Asyari pun tak tahu dirinya dilaporkan ke polisi dan sudah jadi tersangka.

Meski begitu, kata Mahendradatta, pihaknya belum mempertimbangkan untuk mengajukan praperadilan.

Baca: Eko Patrio Sempat Ragu 300 Persen dengan Pernikahan Vicky Prasetyo-Angel Lelga

"Karena pihak Polri dan tersangka juga saling kooperatif," ucapnya.

"Polisi mau mendengarkan pertimbangan kita," kata dia.

Mahendradatta berharap kasus Asyari dapat diselesaikan secara baik-baik tanpa menimbulkan kegaduhan.

Ia pun menghindari agar isu tak menjadi liar.

Baca: 54 Guru Besar Tulis Surat Permintaan Agar Ketua MK, Arief Hidayat, Mundur, Ini Isinya

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved