Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Ini Repons Jonru Setelah Dituntut Jaksa Hukuman 2 Tahun Penjara

Awalnya, hakim ketua Antonius Simbolon meminta kuasa hukum Jonru menyiapkan pembelaan pada Kamis (22/2/2018).

Editor: Junianto Setyadi
KOMPAS.COM/Stanly Ravel
Terdakwa Jonru Ginting saar sidang tuntutan, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (22/1/2018). 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA -  Jaksa menuntut terdakwa ujaran kebencian Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta.

Menanggapi tuntutan jaksa, Jonru yang dikenl sebagai pegiat media sosial dan penulis itu mengaku tidak peduli.

"Saya hanya percaya penilaian Allah terhadap saya, dan jaksa itu bukan Tuhan," ucap Jonru di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (19/2/2018).

"Jadi, saya tidak peduli."

Baca: JPU PN Jakarta Timur Tuntut Jonru Hukuman 2 Tahun Penjara

"Allahu akbar... Allahu akbar... Allahu akbar," ujarnya.

Adapun hakim memberi kesempatan Jonru menanggapi tuntutan jaksa. 

Jonru Ginting kemudian meminta waktu.

"Tim kuasa hukum saya akan menyiapkan pembelaan pekan depan," ucapnya.

Baca: Kerusakan SUGBK Ditanggung Persija Jakarta, Bagaimana Nasib Pelaku Pengrusakan?

"Saya mohon majelis hakim untuk sidang Senin (26/2/2018) depan," kata Jonru.

Awalnya, hakim ketua Antonius Simbolon meminta kuasa hukum Jonru menyiapkan pembelaan pada Kamis (22/2/2018).

Namun, kuasa hukum mengatakan, perlu waktu menyiapkan pembelaan.

"Kami harus menyiapkan nota pembelaan atau pledoi," kata kuasa hukum Jonru, Djuju Purwanto.

Baca: Paket Umrah hingga Buka Kantor Cabang, Ini Modus yang Digunakan First Travel Gaet Calon Jemaah

"Itu kan, perlu waktu, tidak bisa (dipersiapkan) 2-3 hari ini."

Ia mengatakan, apa yang dituntut jaksa sangat bertentangan dengan fakta-fakta yang ada.

Postingan Jonru di media sosial, katanya, tidak menimbulkan permusuhan dan kebencian. (Jonru Tak Peduli Dituntut 2 Tahun Penjara dan Sebut Jaksa Bukan Tuhan/Kompas.com/Stanly Ravel)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved