Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Alasan Ahok Ajukan PK Terkait dengan Vonis Buni Yani

Namun, Jootje enggan menjelaskan lebih rinci terkait alasan pengajuan PK Ahok tersebut.

Editor: Daryono
KOMPAS.com
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok berbicara kepada tim pengacaranya, setelah dijatuhi vonis hukuman penjara dua tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (9/5/2017). 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Anggota Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Jootje Sampaleng mengatakan, dalam memori peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ke Mahkamah Agung (MA), terdapat alasan pengajuan PK.

Menurut Jootje, salah satu alasan tersebut terkait vonis yang dijatuhkan terhadap Buni Yani, terpidana UU ITE di Pengadilan Negeri Bandung.

Namun, Jootje enggan menjelaskan lebih rinci terkait alasan pengajuan PK Ahok tersebut.

"Dikaitkan dengan perkara yang di Bandung, yang Buni Yani," ujar Jootje saat dihubungi Kompas.com, Senin (19/2/2018) sebagaimana dikutip TribunSolo.com dari Kompas.com. 

Baca: Ahok Ajukan PK, Sidang Perdana Akan Digelar di PN Jakarta Utara, Senin Depan

Sebelumnya diberitakan, majelis hakim menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Buni Yani dalam kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) di Gedung Dinas Perpustakaan dan Arsip, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (14/11/2017).

Majelis hakim yang diketuai M Saptono itu menilai, Buni Yani secara sah dan meyakinkan bersalah atas perbuatannya melakukan pemotongan video Ahok di Kepulauan Seribu.

Video Ahok tersebut kemudian viral.

Video ini yang kemudian menjadi awal mula kasus yang menyeret Ahok.

Adapun Ahok divonis dua tahun penjara karena dianggap terbukti melakukan penodaan terkait pidatonya di Kepulauan Seribu yang mengutip ayat suci.

Baca: Beredar Kabar Ahok Pura-pura Bercerai dengan Veronica, Fifi: Mohon Jangan Lagi Ada Fitnah!

Setelah divonis, Ahok batal mengajukan banding. Jaksa juga mencabut banding terhadap vonis yang ditetapkan hakim.

Saat ini, Ahok ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. (PN Jakut: PK Ahok Terkait Vonis Buni Yani) Kompas.com/Kontributor Jakarta, David Oliver Purba

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved