Sidang Perdana PK Ahok Akan Digelar Senin Pagi, Ini Alasan Ahok Ajukan PK
Ahok mengajukan PK pada 2 Februari 2018, sementara hakim menjatuhkan vonis terhadap mantan Gubernur DKI Jakarta itu pada 9 Mei 2017.
TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas vonisnya perkaranya ke Mahkamah Agung (MA) pada 2 Februari 2018.
PK tersebut terkait vonis dua tahun penjara dalam kasus penondaan agama yang dijatuhkan majelis hakim pada Mei 2017.
Adapun persidangan perdana terkait permohonan PK Ahok itu rencannya digelar Senin (26/2/2018) ini pukul 09.00, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Apa alasan Ahok mengajukan PK?
Baca: Polda Metro Jaya Akan Kerahkan Banyak Personel untuk Amankan Sidang PK Ahok Besok
Dalam memori PK yang diajukan, Ahok membandingkan putusan hakim terhadap Buni Yani di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, dengan putusan hakim terhadapnya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Majelis hakim di Pengadilan Negeri Bandung menilai Buni Yani secara sah dan terbukti melakukan pemotongan video Ahok di Kepulauan Seribu.
Karena video yang telah terpotong itu, Ahok menjalani proses persidangan dan kemudian dinyatakan bersalah.
Catatan TribunSolo.com, Ahok divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim, dan saat ini sedang menjalani masa hukuman di Rutan Mako Brimob Depok.
Baca: Nonton Film Dilan 1990 Bersama Kahiyang dan Bobby, Jokowi Bikin Heboh Bioskop Senayan City
Sementara Buni Yani divonis 1,5 tahun karena dianggap melanggar UU ITE.
"Jadi dia (Ahok) membandingkan dengan perkara Buni Yani yang telah diputus," kata anggota humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jootje Sampaleng, Rabu (21/2/2018) lalu.
PK yang diajukan kuasa hukum Ahok juga beralasan bahwa majelis hakim khilaf atau keliru dalam pengambilan keputusan.
Baca: PDI Perjuangan Bakal Umumkan Calon Wakil Presiden untuk Jokowi pada Agustus 2018
Permintaan Ahok