Sidang Perdana PK Ahok Akan Digelar Senin Pagi, Ini Alasan Ahok Ajukan PK
Ahok mengajukan PK pada 2 Februari 2018, sementara hakim menjatuhkan vonis terhadap mantan Gubernur DKI Jakarta itu pada 9 Mei 2017.
Kuasa hukum Ahok, Josefina Agatha Syukur, tidak mengungkapkan alasan Ahok mengajukan PK ke MA.
Josefina mengatakan, tidak ada alasan khusus mengapa Ahok mengajukan PK setelah delapan bulan vonis penjara dijatuhkan hakim.
Baca: Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 3 Ton Sabu di Selat Philips Kepulauan Riau
Ahok mengajukan PK pada 2 Februari 2018, sementara hakim menjatuhkan vonis terhadap mantan Gubernur DKI Jakarta itu pada 9 Mei 2017.
Setelah hakim jatuhkan vonis, Ahok semula hendak mengajukan banding tetapi rencana itu kemudian dibatalkan.
Pengajuan PK, kata Josefina, merupakan permintaan Ahok setelah berdiskusi dengan kuasa hukumnya.
Josefina mengatakan, tim pengacara telah menyiapkan sejumlah bukti untuk mendukung PK tersebut.
Baca: Kasus OTT Ketua Panwaslu dan Anggota KPU di Garut Bikin Malu Bawaslu di Jakarta
Ahok akan didampingi tiga kuasa hukum saat sidang PK.
Kuasa hukum Ahok beranggotakan Fifi Lety Indra, Josefina Agatha Syukur, dan Daniel. (Mengapa Ahok Ajukan PK atas Vonisnya/Kompas.com/Kontributor Jakarta, David Oliver Purba)