Setya Novanto Terdakwa Kasus eKTP
Keponakannya Jadi Tersangka Kasus e-KTP, Novanto Mengaku Baru Tahu
"Saya baru tahu kalau dia (Irvanto) ikut lelang (pengadaan e-KKTP)," kata Novanto, yang berstatus tersangka kasus e-KTP.
TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - KPK beberapa waktu lalu menetapkan keponakan mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan e-KTP.
Adapun sang paman, Setya Novanto, Senin (5/3/2018), mengaku baru mengetahui keponakannya terlibat dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP.
Hal itu dikatakannya menanggapi penetapan Irvanto sebagai tersangka oleh KPK.
"Saya enggak tahu," ujar Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (5/3/2018).
Baca: Jaksa Kasus Setya Novanto : Saya Kok Mencium Bau-bau Pencucian Uang
"Terakhir-terakhir saja baru tahu setelah ada masalah."
"Saya baru tahu kalau dia (Irvanto) ikut lelang," kata Novanto, yang berstatus tersangka kasus e-KTP juga.
Sebelumnya, akhir Februari lalu, KPK menetapkan keponakan Irvanto sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan e-KTP.
Irvanto diduga sejak awal mengikuti proses pengadaan e-KTP melalui perusahaannya, PT Murakabi Sejahtera.
Baca: Korban Tewas Gempa Magnitudo 7,5 Papua Nugini Mencapai 67 Orang
Dia juga ikut beberapa kali dalam pertemuan di Ruko Fatmawati bersama tim penyedia barang proyek e-KTP.
Selain itu, menurut KPK, Irvanto diduga mengetahui adanya permintaan fee sebesar 5 persen untuk mempermudah pengurusan anggaran e-KTP.
Kemudian, Irvanto diduga menerima total 3,5 juta dollar AS yang diperuntukan kepada Novanto.
Baca: Polresta Solo Serahkan Dua Tersangka Kasus Hannien Tour ke Kejari Solo
Tak Ikut Campur