Per 1 April 2018, Pelaku Usaha Wajib Cantumkan NIK ke dalam E-Faktur
Rida menjelaskan, nantinya sistem tersebut hanya berlaku pada pabrik atau toko besar yang berperan sebagai distributor.
Penulis: Garudea Prabawati | Editor: Hanang Yuwono
Laporan Wartawan Tribunsolo.com, Garudea Prabawati
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah II menyebutkan per satu April 2018, Pelaku usaha wajib mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) ke dalam e-faktur pajak atau bukti pajak pengusaha berbasis elektronik.
Kepala Kanwil DJP Jateng II, Rida Handanu mengatakan aturan ini hanya dikenakan bagi pengusaha kena pajak (PKP) yang pembeli barangnya bukan customer akhir seperti yang dilakukan pedagang eceran.
"Per satu April 2018 aturan ini akan mulai diberlakukan," terangnya kepada TribunSolo.com, Rabu (7/3/2018).
Rida menjelaskan, aturan e-faktur diadakan dalam rangka memberi perlakuan yang sama terhadap mereka yang sudah patuh dengan yang belum mematuhi aturan perpajakan.
Baca: Mau Hilangkan Data Secara Permanen dari Ponsel Android? Hancurkan HPmu!
Rida menjelaskan, nantinya sistem tersebut hanya berlaku pada pabrik atau toko besar yang berperan sebagai distributor.
"Jadi tidak berlaku bagi toko ritel," terangnya.
Pelaku usaha nantinya wajib mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) para pembelinya.
Jika pembeli tidak memiliki NPWP, maka wajib menggantinya dengan NIK.
Dengan pencantuman NIK tersebut, Rida menyatakan, pihaknya akan lebih mudah mencatat kepatuhan pajak setiap orang.
Sehingga dapat mengetahui potensi pajak yang belum terlaporkan. (*)