Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Hakim Jatuhkan Vonis Enam Tahun Penjara kepada Pretty Asmara

Polisi saat itu menemukan barang bukti berupa sabu 2,03 gram, ekstasi 23 butir, dan narkoba jenis happy five 38 butir.

Editor: Daryono
KOMPAS.com/IRA GITA
Pretty Asmara saat usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (18/12/2017). 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada artis komedi Pretty Asmara.

Hal tersebut diungkapkan oleh kuasa hukum Pretty, Sahrul Romadana.

"Sudah vonis. Kamis (8/3/2018) kemarin."

"Vonisnya dari ketua majelis hakim enam tahun denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan," ujar Sahrul kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Jumat (9/3/2018) sebagaimana dikutip TribunSolo.com. 

Baca: Pretty Asmara Sebut Kesaksian Polisi Aneh dan Saling Bertentangan

Pretty dinyatakan terbukti melanggar pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat (1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pretty ditangkap bersama tujuh rekannya di Hotel Grand Mercure di Kemayoran, Jakarta Pusat, Sabtu (15/7/2017) lalu karena dugaan penyalahgunaan narkotika.

Polisi saat itu menemukan barang bukti berupa sabu 2,03 gram, ekstasi 23 butir, dan narkoba jenis happy five 38 butir.

Ada pula uang tunai senilai Rp 25 juta.

"Yang memberatkan ya mungkin sekadar tidak mendukung program pemerintah memberantas narkoba."

"Itu aja. Tidak ada yang istimewa sih," ucap Sahrul.

Baca: 5 Bulan Dipenjara, Berat Badan Pretty Asmara Turun 17 Kilogram. Begini Penampilannya

"Menurut kami sih pada intinya bahwa majelis hakim itu sepakat Pretty adalah korban dari penjebakan."

"Soalnya waktu penangkapan tidak ada barang bukti narkotika dalam tubuh Pretty," sambungnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pretty Asmara Divonis Enam Tahun Penjara", Kompas.com/Andi Muttya Keteng Pangerang

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved