Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Ahmad Dhani Tak Ditahan Usai Jalani Pemeriksaan Lebih dari Tiga Jam di Kejari, Apa Alasannya?

Penasihat hukum Dhani, Hendarsam Marantoko mengatakan, usai melalui pemeriksaan itu, kliennya tidak ditahan.

Editor: Hanang Yuwono
KOMPAS.com/ANDREAS LUKAS ALTOBELI
Ahmad Dhani. 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA -- Musisi Ahmad Dhani diperiksa jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan hampir 3,5 jam pada Senin (12/3/2018).

Pemeriksaan dilakukan setelah berkas perkara kasus Dhani dinyatakan lengkap sehingga penyidik dari kepolisian Jakarta Selatan melakukan pelimpahan tahan dua, yakni menyerahkan tersangka dan barang bukti

Dhani sampai ke gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan di Jalan Tanjung, Jagakarsa, Jakarta Selatan, pukul 12.00.

Ia diperiksa kurang lebih 3,5 jam dan baru keluar gedung tersebut pukul 15.30.

Baca: Menteri Keuangan Bakal Tambah Subsidi Solar, Listrik, dan Batu Bara

Penasihat hukum Dhani, Hendarsam Marantoko mengatakan, usai melalui pemeriksaan itu, kliennya tidak ditahan.

"Pada kesimpulan akhir Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memberikan putusan bahwa Mas Dhanitidak ditahan atau bisa pulang langsung," ujar Hendarsam.

Menurut Hendarsam, kliennya tidak ditahan karena pertimbangan jaksa yang menyebut Dhani tidak memenuhi syarat subjektif dan objektif penahanan.

"Kejaksaan melihat bahwa mas Dhani kooperatif dan mas Dhani setiap proses itu tepat waktu dan berkeyakinan bahwa akan mejalani persidangan dengan tepat wkatu juga," kata Hendarsam.

Baca: Pemerintah Teken Moratorium, Grab, Go-Jek, dan Uber Diminta Stop Rekrut Driver Online

Hanya saja, ia memastikan Dhani akan mengikuti proses hukum selanjutnya dalam hal ini agenda persidangan.

"Sebagai warga negara yang baik harus hadir dalam persidangan."

"Kami juga berkepentingan membuktikan apa yang didakwakan jaksa dan apa yang dituduhkan pelapor itu tidak benar adanya," ucapnya.

Menurut Hendarsam, pemeriksaan yang dilakukan jaksa pada hari ini terkait masalah administrasi dan materi kasusnya.

Baca: Pendiri Matahari Group Meninggal, Polisi Periksa 11 Saksi

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved