Ahmad Dhani Tak Ditahan Usai Jalani Pemeriksaan Lebih dari Tiga Jam di Kejari, Apa Alasannya?
Penasihat hukum Dhani, Hendarsam Marantoko mengatakan, usai melalui pemeriksaan itu, kliennya tidak ditahan.
"Tadi sudah mengisi biodata, ada beberapa yang ditanyakan terkait materi," ungkapnya.
Kajari Jaksel, Raimel Jesaya mengatakan, jaksa melakukan pertimbangan alasan subjektif dan objektif untuk menentukan ditahan atau tidaknya seseorang.
Salah satunya ancaman hukuman harus diatas 5 tahun dan tidak berusaha mengilangkan barang bukti.
"Kita harus mempertimbangakan syarat KUHAP ada syarat subjektif dan objektif."
Baca: Gerakan Cinta Rupiah, Bank Indonesia Solo Sosialisasi Ciri Keaslian Uang Rupiah
"Apakah yang bersangkutan tak melarikan diri, atau menghilangkan diri atau mengulanginya lagi," kata Raimel.
Sementara itu, Dhani juga tidak dicekal kejaksaan.
Ia menyebut selama ini Dhani tidak ditahan, maka ia tidak dicekal selama berlaku kooperatif.
"Juga ada aturannya."
Baca: Menteri PUPR Pastikan Sejumlah Pejabat Waskita Dicopot Terkait Kecelakaan di Tol Becakayu
"Kalau orang ditahan bisa saja orangnya dicekal tapi sejauh ini kita belum mengenal hal itu."
"Ya kalau orang gak ditahan berarti gak dicekal," kata Raimel.
Ahmad Dhani dilaporkan oleh Jack Boy Lapian selaku Ahoker atau relawan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke pihak kepolisian gara-gara cuitan sarkatis dalam di akun media sosial Twitter-nya.
Dalam cuitan tersebut, Dhani menyatakan bahwa siapapun yang mendukung penista agama adalah bajingan dan perlu diludahi.
Dhani diduga melanggar Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. (Feryanto Hadi)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Ahmad Dhani Hanya Jalani Pemeriksaan Lebih dari Tiga Jam di Kejari dan Tidak Ditahan