Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Akhirnya, PNS Laki-laki Punya Hak untuk Ajukan Cuti Dampingi Isteri Melahirkan Atau Operasi Caesar

Pegawai Negeri Sipil (PNS) laki-laki memiliki hak untuk mendapat cuti mendampingi isteri yang menjalani proses melahirkan atau operasi caesar.

Editor: Hanang Yuwono
DOK. TRIBUNSOLO.COM
Ilustrasi PNS 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA -- Pegawai Negeri Sipil (PNS) laki-laki memiliki hak untuk mendapat cuti mendampingi isteri yang menjalani proses melahirkan atau operasi caesar.

Kebijakan ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS dan selanjutnya dituangkan lebih terperinci lewat Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS.

Menurut Kepala Biro Hubungan Masyarakat Mohammad Ridwan, cuti untuk mendampingi isteri melahirkan atau operasi caesar termasuk salah satu jenis cuti yang diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 24 Tahun 2017 yakni cuti alasan penting (CAP).

 "CAP salah satunya dapat diajukan oleh PNS laki-laki untuk mendampingi isteri yang menjalani proses melahirkan/operasi caesar dengan melampirkan surat keterangan rawat inap dari Unit Pelayanan Kesehatan," ujar Ridwan dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (12/3/2018).

Baca: Astaga, Karena Menolak Diajak Menikah, Mahasiswa Semester Akhir Ini Ditikam hingga Tewas

Dia tegaskan, kebijakan ini merupakan salah satu bentuk dukungan Pemerintah pada pengarusutamaan gender dengan memberikan kesempatan sama kepada PNS laki-laki dan wanita dalam mengurus keluarga.

Dalam Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 disebutkan CAP bagi PNS laki-laki yang mendampingi istri bersalin tersebut tidak memotong cuti tahunan dan selama menggunakan hak atas cuti karena alasan penting, PNS yang bersangkutan menerima penghasilan PNS.

Penghasilan sebagaimana dimaksud terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan sampai dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah yang mengatur gaji, tunjangan dan fasilitas PNS.

Secara umum pemberian cuti melahirkan bagi pekerja laki-laki di Indonesia belum diatur dalam aturan khusus dan jikapun terdapat perusahaan swasta yang memberlakukan kebijakan tersebut, jangka waktu cuti yang diberikan beragam.

Baca: Indikator Sebab Anak Stunting 30 Persen dari Kesehatan, 70 Persen dari Lingkungan & Kondisi Sosial

Sebagai contoh, dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 93 Ayat (4) huruf e diatur bahwa pekerja laki-laki di Indonesia memperoleh hak cuti mendampingi istri melahirkan hanya selama dua hari.

Sementara itu kebijakan cuti melahirkan bagi PNS laki-laki melalui CAP yang diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 24 Tahun 2017 disebutkan bahwa lamanya cuti karena alasan penting ditentukan oleh Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti paling lama satu bulan. (Srihandriatmo Malau)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sah! PNS Laki-laki Berhak Ajukan Cuti Dampingi Isteri Melahirkan Atau Operasi Caesar.

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved