Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pernah Dipenjara, Pria Ini Tak Kapok Bawa Sabu-sabu 175,6 Gram hingga Diciduk Tim Polresta Solo

Warga Gondangrejo, Karanganyar, ini ditangkap karena memiliki sabu-sabu bersama rekannya, Arif Nurdiyanto (21).

TRIBUNSOLO.COM/CHRYSHNA PRADIPHA
Para tersangka penyalahgunaan narkotika di Mapolresta Solo, Jumat (16/3/2018) siang. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Chrysnha Pradipha

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Polresta Solo memproses hukum seorang tersangka penyalahgunaan narkotika bernama Ardi Rustiawan (23) alias Kethek.

Warga Gondangrejo, Karanganyar, ini ditangkap karena memiliki sabu-sabu bersama rekannya, Arif Nurdiyanto (21).

Keduanya ditangkap di kediaman Arif di Mojosongo, Jebres, Solo, kemarin Kamis (15/3/2018) sore.

Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba) Polresta Solo, Kompol Edy Sulistiyanto, menerangkan Ardi adalah residivis Lembaga Pemasyarakatan (LP) sebuah kota di Jawa Tengah.

Baca: Mabes Polri Menduga Ada Orang dalam BRI Terlibat Pembobolan ATM BRI di Kediri

"Ardi ini telah menjalani pidana 46 bulan di lembaga permasyarakatan, kasusnya sama," kata Edy kepada TribunSolo.com, Jumat (16/3/2018) siang.

Ia menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus.

Apalagi tersangka adalah jebolan sebuah LP.

"Kalau kaitan jaringan narkoba di LP kita masih selidiki," ungkapnya.

Baca: Dari Empat Tersangka, Polresta Solo Amankan Sabu-Sabu Senilai Rp 180 Juta

Dari tangan kedua tersangka itu, polisi telah mendapati sabu-sabu seberat 175,68 gram.

Edy menuturkan, per gram sabu-sabu ditaksir seharga Rp 1 juta.

Maka, total taksiran sabu-sabu yang dibawa keduanya senilai Rp 175 juta lebih. 

Sementara, dua tersangka lain juga ditangkap atas kasus serupa, yakni Desi Tri Widodo (40) dan Sugeng Marjono (40) yang ditangkap di kawasan lampu merah Pasar Mbeling, Banjarsari Solo, 28 Februari 2018 lalu. 

Desi dan Sugeng didapati membawa  1 paket sabu-sabu seberat 5,14 gram.

Selanjutnya, tersangka akan dijerat  Pasal Primer 114 ayat 1 subsider 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved