Pemuda di Cengkareng Ini Mengaku Jual Sabu-sabu atas Perintah Ibunya, Kini Sang Ibu Buron
"Saudara kandungnya pun sedang menjalani proses hukum di sebuah lapas terkait kasus yang sama," ujar Kompol Efendi.
TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Polisi menangkap LC (20) karena kedapatan memiliki paket 0,84 gram sabu-sabu di kamar di kawasan Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat.
Saat ditangkap pada Jumat (16/3/2018), sang pemuda itu mengaku menjual sabu-sabu atas perintah ibunya.
"Pelaku LC menjual sabu atas desakan dari ibu kandungnya sendiri," kata Kapolsek Kalideres, Kompol Efendi, dalam keterangannya, Sabtu (17/3/2018).
"Setiap hari yang dijatah per 10 gram," ujarnya, dikutip TribunSolo.com dari Kompas.com.
Baca: Gara-gara Narkoba, Jennifer Dunn Bisa Terkena Ancaman Penjara Seumur Hidup
Adapun ibu pelaku diketahui tinggal di kawasan Kampung Ambon, Cengkareng, yang dikenal sebagai salah satu kampung narkoba di Jakarta Barat.
Informasi yang diperoleh TribunSolo.com, saat ini ibu pelaku masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron.
Menurut Kompol Efendi, pelaku diminta ibunya untuk berjualan sabu demi mencukupi kehidupan sehari-sehari lantaran sang ibu hidup menjanda.
"Saudara kandungnya pun sedang menjalani proses hukum di sebuah lapas terkait kasus yang sama," ujarnya.
Baca: 8 Pengacara Putuskan Mundur Dampingi Roro Fitria, Apa Sebabnya?
Efendi mengatakan, polisi akan mengembangkan kasus ini lantaran adanya dugaan jaringan narkoba dari Kampung Ambon.
Adapun dari penangkapan ini polisi menyita sejumlah barang bukti.
Di antaranya, dua paket klip plastik kecil sabu seberat 0,84 gram, satu timbangan elektrik, dan satu ponsel iPhone 6.
Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Kompas.com/Rima Wahyuningrum)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Dibekuk Polisi, Seorang Pemuda Jual Sabu atas Desakan Ibunya