Ini Komentar Titiek Soeharto tentang Penunjukan Dirinya sebagai Wakil Ketua MPR RI
Rapat Pleno DPP Partai Golkar menyetujui usulan agar Titiek Soeharto menjadi wakil ketua MPR menggantikan Mahyudin.
TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Politikus Partai Golkar, Siti Hediati Hariyadi atau Titiek Soeharto, mengaku siap mengemban jabatan sebagai wakil ketua MPR RI.
"Saya ditugaskan di mana saja saya terima," ujar Titiek saat ditemui sebelum rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/3/2018).
"Kemarin saya jadi wakil ketua Komisi IV dipindahkan ke Wakil Ketua BKSAP (Badan Kerja Sama Antar-Parlemen, Red) juga enggak ada masalah," katanya.
Adapun sebelumnya, Rapat Pleno DPP Partai Golkar menyetujui usulan agar Titiek Soeharto menjadi wakil ketua MPR menggantikan Mahyudin.
Baca: Wakil Ketua MPR dari Fraksi Golkar, Mahyudin, Ogah Mundur dan Menolak Diganti oleh Titiek Soeharto
Meski demikian, seperti diberitakan TribunSolo.com, pergantian pimpinan MPR masih terganjal Pasal 17 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan UU Nomor 17 tahun 2004 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
Pasal tersebut menyatakan bahwa pimpinan MPR hanya bisa diganti karena tiga hal, yaitu meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan.
Klausul "diberhentikan" terjadi apabila ada dua terpenuhi.
Yakni, diberhentikan sebagai anggota DPR atau anggota DPD, dan tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai pimpinan MPR.
Baca: Ini Kriteria Ideal Cawapres Pendamping Jokowi Versi Jusuf Kalla
Dengan demikian jabatan wakil ketua MPR tidak bisa diganti jika Mahyudin tidak mengundurkan diri.
Sementara hingga saat ini Mahyudin menyatakan enggan untuk mengundurkan diri.
Perwakilan Perempuan
Menurut Titiek, Ketua Umum DPP Partai Golkar, Airlangga Hartarto, menginginkan ada perwakilan perempuan di pimpinan MPR.
Baca: Gadis di India Tewas saat Menelpon Gunakan HP yang Sedang Di-Charge, Ini Tanggapan Pihak Nokia