Status Kepemilikan Tanah PG Colomadu Tuai Persoalan, Mangkunegaran Nantikan Respons Pemerintah
Pembangunan perbaikan eks Pabrik Gula (PG) Colomadu, Karanganyar, menuai kontroversi dengan adanya tuntutan dari Tim Penataan Aset Mangkunegaran (PAM)
Penulis: Eka Fitriani | Editor: Putradi Pamungkas
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Eka Fitriani
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Tim Penataan Aset Mangkunegaran (PAM) memastikan belum ada respon pemerintah, terkait dugaan pelanggaran aturan status kepemilikan tanah atas bekas Pabrik Gula (PG) Comoladu.
Pembangunan perbaikan eks Pabrik Gula (PG) Colomadu, Karanganyar, menuai kontroversi dengan adanya tuntutan dari Tim Penataan Aset Mangkunegaran (PAM) mewakili sang penguasan Pura Mangkunegaran, KGPAA Mangkunagoro IX.
Revitalisasi eks PG Colomadu dianggap telah melanggar aturan status kepemilikan tanah.
Baca: Persis Solo Batal Uji Coba Lawan Persijap Jepara
Ketua Tim PAM, Alqaf Hudaya menjelaskan bahwa pihaknya terus menggelar pertemuan internal untuk pembahasan PG Colomadu.
Mengingat belum adanya tanggapan baik formal ataupun informal terkait masalah tersebut.
"Kami sudah berkirim surat pada presiden, belum ada tanggapan," katanya kepada Tribunsolo.com, Rabu (28/3/2018) siang.
"Langkah kami hanya bisa menunggu"
"Yang pasti PG Colomadu adalah milik Mangkunegaran," ujarnya.
Baca: Rekam Jejaknya Bukan Orang Sembarangan, Suami Dian Sastro Sempat Unggah Ini Sebelum Diperiksa KPK
ALqaf menjelaskan hal tersebut terlihat dari bukti-bukti kepemilikan sebagai berikut.
Yakni dokumen sejarah kepemilikan, catatan administrasi pengelolaan, dan peta Domain Mangkunegaran (DMN).
Selanjutnya, Tim PAM berencana melayangkan gugatan kepada pihak yang bertanggungjawab, daaam hal ini Menteri BUMN, Rini Soemarno, dan Direksi PTPN IX. (*)