Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Menhub Akui Sulit Mengatur Perusahaan Aplikasi Transportasi Online

Menurut Budi Karya, Kemenhub akan melakukan berbagai kajian agar perusahaan penyedia aplikasi transportasi online bisa diregulasi

KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG
Pengemudi ojek online melakukan aksi unjuk rasa di depan Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa (27/3). Massa dari pengemudi ojek online menuntut pemerintah membantu untuk berdiskusi dengan perusahaan transportasi online agar merasionalkan tarif. 

TRIBUNSOLO.COM - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengakui bahwa selama ini pihaknya kesulitan mengatur transportasi online.

Menurut Budi Karya, aksi demo yang dilakukan oleh para pengemudi ojek dan taksi online menjadi momentum bagi Kementerian Perhubungan untuk mengatur lebih lanjut perusahaan aplikasi transportasi online.

"Karena selama ini perusahaan aplikasi tidak terdaftar sebagai perusahaan transportasi"

"Ini yang menyulitkan kami," jelasnya, Sabtu (31/3/2018).

Baca: Fantastis, Banderol Baju Nagita Ini Nyaris Setara Harga Satu Unit Motor Matic. Seperti Apa Sih?

Menurut Budi Karya, Kemenhub akan melakukan berbagai kajian agar perusahaan penyedia aplikasi transportasi online bisa diregulasi.

Sebelumnya, Menhub minta agar penyedia aplikasi online juga memperhatikan pengemudi yang sebagian besar menggantungkan hidup dari ojek online.

Apalagi, para perusahaan penyedia aplikasi ojek online mengganggap pengemudinya sebagai mitra.

Maka dari itu, sudah sepatutnya perusahaan penyedia aplikasi bekerja sama dengan pengemudi untuk saling menguntungkan.

Baca: Kelelahan Saat Kunker di Solo Raya, Idrus Marham Dibawa Ke Rumah Sakit UNS Solo

"Kalau kegiatan ini (ojek online) cuman memikirkan market share (pangsa pasar) yang besar, nanti yang jadi korban pengemudi"

"Kami kasihan sekali, mereka (pengemudi) hidupnya dari situ," kata Menhub. (Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menhub Akui Kesulitan Atur Perusahaan Aplikasi Transportasi Online"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved