Perlindungan Pekerja, BPJS Ketenagakerjaan Solo Imbau Pelaksana Daftarkan Diri Sebelum Proyek Mulai
Program yang melindungi sektor jasa konstruksi adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)
Penulis: Garudea Prabawati | Editor: Putradi Pamungkas
Laporan Wartawan Tribunsolo.com, Garudea Prabawati
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Solo menyebutkan pelaksanaan proyek harus terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surakarta, Suwilwan Rachmat menerangkan program yang melindungi sektor jasa konstruksi adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
"Dimana manfaat perlindungannya sama dengan sektor Penerima Upah (PU) dan Bukan Penerima Upah (BPU)," ujarnya kepada wartawan dalam acara Sosialisasi perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi sektor jasa konstruksi dan di Pemkot Surakarta kepada seluruh OPD se-Surakarta, di Royal Heritage Surakarta, Selasa (17/4/2018).
Willy juga memberikan apresiasi dan terima kasih kepada Walikota Surakarta FX Hadi Rudyatmo atas Surat Edaran kepada seluruh OPD Kota Surakarta yang telah mewajibkan pelaksana proyek untuk mendaftarkan pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan Sektor Jasa Konstruksi.
Baca: Netizen Salah Fokus Pada Foto Ayu Ting Ting yang Diunggah Eko Patrio
Sementara itu untuk pelaksanaan proyek itu terdaftar dalam sektor Jasa Konstruksi.
"Dimana iurannya hanya dihitung berdasarkan nilai kontrak yang tercantum dalam Surat Perintah Kerja (SPK) tanpa melihat jumlah pekerja dan masa perlindungannya pun sesuai jangka waktu yang tercantum dalam SPK," ujarnya.
Willy menerangkan bahwa sepanjang tahun 2017 dari 1.250 proyek yang dilindungi program BPJS Ketenagakerjaan, pihaknya telah menyelesaikan 13 kasus Kecelakaan Kerja di sektor Jasa Konstruksi.
Dengan biaya pengobatan dan santunan yang dibayarkan sejumlah Rp 506.677.794 dari berbagai macam proyek.
Baca: Polresta Solo Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Temuan Mayat Terapung di Kali Jenes Solo
Sedangkan di tahun 2018 sudah ada 5 kasus di sektor Jasa Konstruksi dengan nilai perawatan dan santunan berjumlah Rp 163.874.530.
"Himbauannya kepada seluruh pemberi kerja jasa konstruksi untuk selalu mendaftarkan seluruh pekerja di setiap proyek yang dilaksanakannya, baik proyek yang didapat dari pemerintah maupun proyek yang didapat dari swasta," ujarnya.
Sedangkan untuk TKPK OPD se-Surakarta yang akan didaftarkan mulai tahun 2018 ini,Willy mengatakan bahwa pendaftaran ini merupakan proses penahapan yang mengacu pada Peraturan Presiden RI Nomor 109 Tahun 2013 tentang penahapan kepesertaan program Jaminan Sosial.
Di Pasal 5 yang salah satunya menerangkan bahwa pemberi kerja penyelenggara negara wajib mendaftarkan pegawai pemerintah non pegawai kepada BPJS Ketenagakerjaan. (*)