Pelat Nomor Mobil yang Digunakan 4 Pelaku Miras Ternyata Palsu, Polresta Solo Dalami Kasus
Dari keempat orang ini, polisi menyita empat botol minuman keras memabukkan jenis ciu.
Penulis: Facundo Crysnha Pradipha | Editor: Hanang Yuwono
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Chrysnha Pradipha
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Polresta Solo mendalami kasus penangkapan empat pria diketahui mabuk di dalam mobil.
Ternyata Mobil Honda Jazz P 42 MIN yang ditumpangi 4 pria itu diketahui bernomor polisi palsu.
Diberitakan sebelumnya, Satlantas Polresta Solo menangkap 4 pria dalam operasi lalu lintas di Simpang Tujuh Joglo, Kadipiro, Banjarsari, Solo, pada Minggu (22/4/2018) sore.
Mereka adalah Sudadi, Kristian, Andi, dan Teguh Supriyan.
Dari keempat orang ini, polisi menyita empat botol minuman keras memabukkan jenis ciu.
Baca: Minibus Masuk Parit di Mojogedang Karanganyar, Diduga Supir Tidak Kuasai Medan Jalan
Kanit Resmob Polresta Solo, Ipda Stevano Leonard Johannes STK, mengungkapkan jika mobil yang digunakan tersangka memang betul berpelat tak asli.
"Maka akan kita dalami lagi kasus ini," jelasnya Senin (23/4/2018) siang.
Pada hari ini, pihaknya juga telah melimpahkan keempat pria itu ke Pengadilan Negeri Solo untuk disidang.
Keempatnya dikenai Pasal Tindak Pidana Ringan lantaran diduga mabuk saat berkendara dan membawa ciu.
Baca: Tiga SMP di Jumantono Karanganyar Menumpang UNBK ke SMKN 1 Jumantono, Ini Pembagian Jadwalnya
Kendati demikian, polisi masih melakukan penyidikan untuk memastikan status legalitas mobil tersebut.
Sementara menurut pengendaranya, Sudadi, mengaku mobil itu bukan curian kendati berpelat nomor palsu.
"Tapi ini bukan curian," ucapnya.
Kemudian, dari pengakuan keempatnya, mereka mabuk miras sembari berkendara di jalanan usai menghadiri hajatan pernikahan rekan di Sragen. (*)