Inilah Deretan Merek Miras Impor Hingga Lokal yang Disita Polresta Solo
Polisi melakukan pembinaan juga tindak pidana ringan kepada 69 warga yang terlibat dengan peredaran minuman haram itu
Penulis: Facundo Crysnha Pradipha | Editor: Putradi Pamungkas
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Chrysnha Pradipha
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Polresta Solo menyita sebanyak 806 botol minuman keras (miras) dalam kurun waktu sepekan.
Dari jumlah tersebut di antaranya terdiri dari berbagai merk.
Mulai dari merek terkenal kelas impor hingga lokal.
Barang bukti hasil sitaan polisi dari berbagai tempat hiburan dan lokasi tak berizin itu ditampilkan di halaman Kanto Satuan Shabara Polresta Solo, Rabu (25/4/2018) siang.
Baca: Begini Kronologi Pencurian Motor dan Ponsel di Tempat Kos Karyawati di Gulon, Jebres, Solo
Kapolresta Solo, Kombes POl Ribut Hari Wibowo, dan Wakapolresta Solo, AKBP Ribut Hari Wibowo, hadir mengungkap perkara miras yang tengah menjadi fokus pemberantasan penyakit masyarakat.
"806 botol miras ini terdiri dari berbagai merk termasuk miras tradisional jenis ciu yang ada di jeriken sebanyak 30 liter,” kata Kapolresta.
Adapun miras-miras yang disita meliputi 371 botol serta lima jeriken ciu berisi 30 liter.
Kemudian 10 botol Vodka, 10 botol anggur, 400 botol Souju, tujuh botol Iceland dan enam botol Drum Whisky.
Baca: Musim Pancaroba Belum Usai, Waspadai Angin Puting Beliung di Indonesia
Selain botol miras, 69 orang, terindikasi sebagai penjual sebanyak 20 orang.
Sementara 49 warga sisanya terduga sebagai penikmat miras.
Polisi melakukan pembinaan juga tindak pidana ringan kepada 69 warga yang terlibat dengan peredaran minuman haram itu. (*)