Jokowi Digugat Calon Pembeli Esemka

BREAKING NEWS - Jokowi Menangkan Gugatan Esemka di PN Solo

Majelis Hakim PN Solo resmi menolak gugatan wanprestasi yang dilayangkan oleh pemuda asal Solo, Aufaa Luqmana Re A, terkait mobil Esemka.

Tayang: | Diperbarui:
Istimewa/Ahmad Syarifudin
LIHAT MOBIL - Majelis hakim dan para pihak saat melihat Mobil Esemka jenis Bima Pickup saat sidang di Pengadilan Negeri Surakarta, Rabu (6/8/2025). Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surakarta akhirnya menolak gugatan wanprestasi yang dilayangkan oleh pemuda asal Solo Aufaa Luqmana Re A terkait mobil Esemka, Rabu (27/8/2025) siang. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo resmi menolak gugatan wanprestasi yang dilayangkan oleh pemuda asal Solo, Aufaa Luqmana Re A, terkait mobil Esemka.

Putusan tersebut dijatuhkan dalam sidang daring (e-court) yang digelar pada Rabu (27/8/2025) siang.

Humas PN Solo, Aris Gunawan, menjelaskan bahwa Majelis Hakim yang diketuai oleh I Gede Hariadi, dengan hakim anggota Subagyo dan Joko Waluyo, menolak seluruh gugatan penggugat, termasuk eksepsi dari pihak tergugat.

"Hari ini telah diputuskan terkait perkara nomor 96/Pdt.G/2025/Pn Skt yang terkait dengan mobil Esemka. Putusannya intinya adalah dalam eksepsi menolak eksepsi tergugat. Dalam pokok perkara menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya," jelas Aris saat dihubungi TribunSolo.com.

HADIRKAN MOBIL ESEMKA - Penggugat Mobil Esemka, Aufaa Luqmana Re A menghadirkan mobil jenis Bima Pickup second dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Solo, Rabu (6/8/2025).  Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo akhirnya menolak gugatan wanprestasi yang dilayangkan oleh pemuda asal Solo Aufaa Luqmana Re A terkait mobil Esemka, Rabu (27/8/2025) siang.
HADIRKAN MOBIL ESEMKA - Penggugat Mobil Esemka, Aufaa Luqmana Re A menghadirkan mobil jenis Bima Pickup second dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Solo, Rabu (6/8/2025). Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surakarta akhirnya menolak gugatan wanprestasi yang dilayangkan oleh pemuda asal Solo Aufaa Luqmana Re A terkait mobil Esemka, Rabu (27/8/2025) siang. (TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin)

Dengan putusan tersebut, Aris menegaskan bahwa proses hukum atas gugatan wanprestasi yang menyeret tiga pihak, yani Presiden Joko Widodo (Jokowi), Wakil Presiden Maaruf Amin, dan PT Solo Manufaktur Kreasi (SMK), telah resmi berakhir.

"Iya sudah diputus jadi selesai," lanjutnya.

Meski demikian, Aris menyebut bahwa penggugat masih memiliki ruang hukum untuk mengajukan upaya banding.

Tenggat waktu yang diberikan adalah 14 hari sejak putusan dijatuhkan.

"Untuk payung hukumnya tentu terbuka. (Banding) Diajukan dalam tenggat waktu yang telah ditentukan yakni 14 hari sejak putusan," kata Aris.

Terkait pertimbangan hukum yang digunakan majelis hakim dalam menolak gugatan tersebut, Aris menjelaskan bahwa tidak ditemukan adanya hubungan hukum antara penggugat dan para tergugat.

"Pada pokoknya majelis menilai bahwa antara penggugat dan para tergugat ini tidak hubungan hukum. Dalam hal ini tidak ada hukum perikatan karena yang dituntut oleh penggugat ini kan Wanprestasi, maka karena tidak ada hubungan perikatan akhirnya ditolak," pungkas Aris.

Baca juga: Tolak Klaim Jokowi Soal Pesanan 6000 Unit Esemka, Penggugat di Solo : Populasinya Tak Sampai 20

Seperti diketahui, presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Surakarta oleh seorang warga Solo yang mengaku calon pembeli mobil Esemka, Aufaa Luqmana Re A.

Gugatan tersebut juga ditujukan kepada Wakil Presiden ke-13 Ma’ruf Amin serta PT Solo Manufaktur Kreasi (SMK) selaku produsen Esemka.

Gugatan perdata ini terdaftar dengan nomor perkara 96/Pdt.G/2025/PN Skt, dengan nilai tuntutan mencapai Rp300 juta atau setara harga sekitar dua unit mobil Esemka Bima.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved