Otto Hasibuan Sebut Fredrich Yunadi Harusnya Diadili Secara Etik Advokat Sebelum Diperiksa KPK
Otto menjelaskan, Fredrich Yunadi seharusnya diadili secara etik advokat baru setelah itu diperiksa KPK.
TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Ketua Dewan Pembina Perhimpunan Advokat Indonesia ( Peradi) Otto Hasibuan mengatakan, KPK seharusnya memberi akses Peradi memeriksa Fredrich Yunadi, mantan pengacara Setya Novanto.
“Sekarang enggak bisa diperiksa, seharusnya diperiksa sebagaimana keputusan dalam kode etik itu,” ujarnya di sela acara Workshop dan Diskusi Panel Dewan Kehormatan Peradi, Jakarta, Rabu (25/4/2018).
Otto menjelaskan, Fredrich Yunadi seharusnya diadili secara etik advokat baru setelah itu diperiksa KPK.
Sebab, Fredrich tidak hanya melanggar ketentuan pidana, tetapi juga kode etik. advokat.
Baca: PDI-P Akui Kesulitan Cari Cawapres Seperti Jusuf Kalla
Dia menegaskan, selain proses pidana, seharusnya proses kode etik juga bisa berjalan sehingga hasilnya dapat diserahkan ke pengadilan untuk menjadi pertimbangan hakim.
“Silakan teruskan saja pidananya, tetapi kode etik harus dijalankan beriringan, nanti diserahkan kepada hakim untuk menjadi pertimbangan di dalam keputusan,” katanya dikutip TribunSolo.com dari Kompas.com.
KPK, kata Otto Hasibuan, telah melanggar undang-undang karena tidak mengizinkan Komisi Pengawas Advokat memeriksa Fredrick Yunadi.
Hal ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat).
Baca: Mata Najwa on Stage Bakal Hadir di Solo pada 12 Mei 2018, Begini Cara Mendaftar Jadi Peserta
“Saya lihat kesalahan KPK, contoh seperti kasus Akil Mochtar dituduh dan ditangkap KPK, toh, Dewan Kehormatan MK, majelis kode etiknya, diizinkan,” katanya.
“Kenapa itu diizinkan, kenapa Peradi tidak diizinkan, bukankah kita penegak hukum, bukan organisasi swasta abal-abal,” sambungnya.
Komisi Pengawas Advokat, kata Otto, terdiri tidak hanya advokat, tetapi juga ada dari tokoh masyarakat dan tokoh agama.
Seperti diketahui, dalam nota keberatannya, Fredrich dan penasihat hukumnya menilai, apa yang dilakukan Fredrich terhadap Setya Novanto merupakan perlakuan seorang advokat dalam membela kliennya.
Baca: Jessica Iskandar Belikan Rumah Baru untuk Orangtuanya, Seperti Ini Penampakannya