Otto Hasibuan Sebut Fredrich Yunadi Harusnya Diadili Secara Etik Advokat Sebelum Diperiksa KPK
Otto menjelaskan, Fredrich Yunadi seharusnya diadili secara etik advokat baru setelah itu diperiksa KPK.
Oleh karena itu, jika diduga ada pelanggaran, hal itu hanya termasuk pelanggaran etik advokat.
Pengacara dan Fredrich menilai, KPK tidak berwenang membuktikan pelanggaran etik melalui persidangan di Pengadilan Tipikor.
Menurut mereka, kasus ini lebih tepat diputus dalam sidang etik Peradi.
Namun, dalam jawaban, jaksa KPK mengingatkan bahwa Fredrich didakwa menghalangi penyidikan yang sedang dilakukan KPK.
Baca: Facebook Tak Akan Lagi Membiarkan Aplikasi Lain Secara Otomatis Memposting di Profilmu
Dalam hal ini melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menurut jaksa, profesi advokat yang melekat pada Fredrich bukan berarti dia tidak dapat dipidana karena menghalangi penyidikan.
Jaksa melampirkan sebuah yurisprudensi berupa contoh kasus bahwa advokat juga dapat divonis bersalah karena menghalangi proses hukum. (Reza Jurnaliston)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Otto Hasibuan: Seharusnya KPK Beri Akses Peradi Periksa Fredrich Yunadi"