Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

KSPI Siap Dukung Prabowo untuk Pilpres 2019, Namun Ada Syaratnya

Rencananya, mereka akan mendeklarasikan dukungan kepada Prabowo pada peringatan Hari Buruh Internasional, 1 Mei 2018

ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto (kanan) memberi keterangan pada wartawan saat menghadiri acara Rapat Kerja Nasional Bidang Advokasi dan Hukum DPP Gerindra di Jakarta, Kamis (5/4). Dalam acara yang diselenggarakan secara tertutup tersebut Prabowo akan memberikan arahan dan pidato politiknya kepada seluruh kader Partai Gerindra yang hadir 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) memutuskan akan mendukung Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto sebagai calon presiden 2019.

Rencananya, mereka akan mendeklarasikan dukungan kepada Prabowo pada peringatan Hari Buruh Internasional, 1 Mei 2018.

Deklarasi itu rencananya akan dihadiri sekitar 100.000 anggota KSPI.

"Di Istora, kami akan deklarasi calon presiden yang didukung buruh, yaitu Prabowo Subianto," ujar Presiden KSPI Said Iqbal, Minggu (29/4/2018).

Baca: Dua Pesantren di Soloraya Jadi Pilot Project Nasional Pembentukan Bank Wakaf Mikro

Said menjelaskan, pemilihan presiden adalah momen krusial.

Sebab, presiden terpilih akan menentukan arah kebijakan, termasuk kebijakan ketenagakerjaan dan paket kebijakan ekonomi yang berdampak langsung kepada buruh.

Salah satu alasan KSPI mendukung Prabowo karena paket kebijakan ekonomi pemerintahan Presiden Joko Widodo dianggap merugikan buruh.

"14 paket kebijakan ekonomi pemerintahan Pak Joko Widodo bagi kami merugikan buruh, termasuk PP Nomor 78 (Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan)," kata Said.

Baca: Indonesia Bawa Pulang 6 Medali Emas dari Thailand

Prabowo harus teken kontrak politik Prabowo harus menandatangani kontrak politik sebagai syarat mendapatkan dukungan dari KSPI pada Pilpres 2019.

Said menjelaskan, ada 10 butir tuntutan dalam kontrak politik itu atau disebut sepultura (10 tuntutan rakyat dan buruh).

Lima di antaranya yaitu:

1. Tolak upah murah dengan mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, dan merealisasikan 84 item Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

2. Hapus outsourcing.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved