Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Lagi, Mantan Mendagri Gamawan Fauzi Akan Diperiksa KPK

KPK telah menetapkan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Setjen Kemendagri nonaktif Dudy Jocom sebagai tersangka.

Editor: Junianto Setyadi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan Mendagri Gamawan Fauzi tiba di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (8/11/2017). Gamawan diperiksa terkait pengembangan kasus dugaan korupsi KTP Elektronik. 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA  - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi, Kamis (3/5/2018) hari ini.

Namun, kali ini Gamawan bukan diperiksa terkait kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

Catatan TribunSolo.com, Gamawan beberapa kali diperiksa dalam kasus e-KTP.

Misalnya pada 23 Maret 2018 lalu Gamawan pernah diperiksa KPK sebagai saksi untuk Setya Novanto dalam kasus e-KTP.

Adapun hari ini Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan, Gamawan akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Kabupaten Agam, Sumatera Barat, pada 2011.

Baca: Hakim Sebut Setya Novanto Terbukti Memperkaya Diri dan Orang Lain, Termasuk Gamawan

"Akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DJ (Dudy Jocom, Red)," ujar Febri saat diminta konfirmasi. 

Sejak Maret 2016, KPK telah menetapkan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Sekretariat Jenderal Kemendagri nonaktif Dudy Jocom sebagai tersangka.

Saat masih menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekjen Kemendagri, Dudy Jocom diduga menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain.

Baca: Mendagri Tjahjo Kumolo Akan Segera Mengganti Rektor IPDN, Ini Penyebabnya

Adapun total kerugian negara yang diketahui dalam tindak pidana tersebut mencapai Rp 34 miliar, dari total nilai proyek seluruhnya sebesar Rp 125 miliar.

Selain Dudy, KPK juga menetapkan mantan General Manager Divisi Gedung PT Hutama karya Persero, Budi Rachmat Kurniawan, sebagai tersangka. (Kompas.com/Abba Gabrillin)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Gamawan Fauzi Diperiksa KPK Terkait Kasus Pembangunan IPDN

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved