Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Ijazah Jokowi Digugat

Komisioner KPU di Solo Bisa Dipidana Jika Ijazah Jokowi Terbukti Palsu, Ini Pasal yang Bisa Menjerat

Pasalnya Jokowi pernah mencalonkan diri sebagai Wali Kota Solo pada tahun 2005 dan 2010.

|
Tribun Solo / Istimewa
POLEMIK IJAZAH JOKOWI. Kolase KPU Solo dengan mantan Presiden Joko Widodo saat ditemui di Solo. Ini terkait polemik ijazah milik mantan Presiden yang diduga palsu. 

TRIBUNSOLO.COM - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo berpeluang bisa menjadi tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu milik mantan Presiden Joko Widodo jika ijazahnya terbukti palsu.

Ini diungkap Mantan Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen (Purn) Oegroseno.

Baca juga: Eks Wakapolres Sebut Komisioner KPU di Solo, Jakarta & Pusat Bisa Dipidana: Jika Ijazah Jokowi Palsu

Dilansir dari TribunNews, Oegroseno membeberkan pasal yang relevan yang bisa menjerat komisioner KPU Solo pada kasus ini. 

"Jadi, dibuat bagaimana harus membuktikan ijazah (Jokowi palsu) itu dulu. Kalau (dilaporkan) dengan Pasal 263 ayat 1, sangat kesulitan dan sangat gaduh."

"Jadi, harus dilaporkan Pasal 263 ayat 2, tersangkanya adalah KPU Solo, KPU Jakarta, dan KPU RI," katanya dikutip dari YouTube Refly Harun, Senin (4/8/2025).

Bunyi dari kedua pasal tersebut yaitu:

Pasal 263 ayat 1:

"Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan dari sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-selamanya enam tahun."

Pasal 263 ayat 2:

"Dengan hukuman serupa itu juga dihukum, banrangsiapa dengan sengaja menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, kalau hal mempergunakan dapat mendatangkan sesuatu kerugian."

POLEMIK IJAZAH JOKOWI. Kolase KPU Solo dengan mantan Presiden Joko Widodo saat ditemui di Solo. Ini terkait polemik ijazah milik mantan Presiden yang diduga palsu.
POLEMIK IJAZAH JOKOWI. Kolase KPU Solo dengan mantan Presiden Joko Widodo saat ditemui di Solo. Ini terkait polemik ijazah milik mantan Presiden yang diduga palsu. (Tribun Solo / Istimewa)

Ketua KPU Nyatakan Berkas Jokowi Lengkap dan Sesuai

Terkait potensi ini kasus ini, Ketua KPU Kota Solo Yustinus Arya Artheswara sebenarnya sudah mengungkap berdasarkan hasil verifikasi berkas yang dilakukan saat Pilkada Solo tahun 2005, ijazah Jokowi dinyatakan sudah sesuai dan lengkap. 

Diketahui Yustinus Arya Artheswara saat ini menjabat sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surakarta (Solo). Ia diangkat menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU Solo pada 11 Oktober 2024, setelah pengunduran diri Bambang Christanto, dan sejak itu menjabat hingga status resminya sebagai Ketua menunggu SK dari KPU RI.

“Catatan dari hasil verifikasi sudah selesai dinyatakan lengkap. Tidak ada perbaikan. Ada beberapa berkas yang kurang tapi bukan terkait ijazah,” jelasnya saat ditemui Selasa (24/6/2025). 

Saat itu Jokowi mencalonkan diri sebagai Wali Kota Solo bersama FX Hadi Rudyatmo sebagai Calon Wakil Wali Kota Solo. 

Arya memastikan di berkas itu dinyatakan Jokowi memiliki gelar insinyur (Ir), bukan Drs seperti yang ramai dituduhkan. 

"Di KTP juga Insinyur," sebut Arya. 

Arya menerangkan, ijazah S1 Jokowi dari UGM saat itu sudah dilegalisir dengan tanda tangan basah dan cap basah. 

“Sesuai ketentuan ijazah yang dilegalisir. Sudah dinyatakan lengkap. Legalisir tentunya cap basah. Fotokopi yang dilegalisir. Tanda tangan basah. Kami juga melihat dari beberapa catatan pada waktu itu ada table list sah,” terangnya.

Baca juga: Sempat Divonis 6 Tahun oleh PN Solo Gegara Bahas Ijazah Jokowi, Gus Nur Dapat Amnesti Prabowo

Arya juga memastikan saat itu pihak KPU juga melakukan verifikasi langsung ke pihak yang menerbitkan ijazah, dalam hal ini UGM. 

“Pada waktu 2005 sudah clear. Kalau ketika UGM sudah menyatakan asli sudah selesai. Itu kan pihak berwenang. Menurut saya selesai. Lembaga mana lagi menyatakan itu sah atau tidak,” jelasnya.

Arya mengaku terkait tudingan ijazah palsu Jokowi ini pihaknya juga dimintai keterangan oleh penyidik Polda Metro Jaya pada bulan lalu. 

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved