Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pemuda Jember Ini Ditangkap Polisi Gara-gara Jual Lutung Lewat Facebook

Pelaku mengaku lutung tersebut semula dibeli dari rekannya, Rp 100.000.

Editor: Junianto Setyadi
KOMPAS.com/Ahmad Winarno
Polisi menunjukkan SF, warga yang diduga menjual satwa dilindungi, yakni Lutung Jawa. 

TRIBUNSOLO.COM, JEMBER  - Kepolisian Resort (Polres) Jember, Jawa Timur, membekuk seorang pemuda berinisial SF, warga Desa Glagahwero, Kecamatan Kalisat.

SF ditangkap petugas karena kedapatan menjual hewan yang dilindungi yakni lutung jawa, melalui Facebook.

Kapolres Jember, AKBP Kusworo Wibowo, mengatakan,  hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku lutung tersebut semula dibeli dari rekannya, Rp 100.000.

“Sebelumnya, pelaku ini sudah berhasil menjual lutung,” ucap dia, Minggu (6/5/2018).

Baca: Pria Ini Bawa Pulang Seekor Lutung usai Mendaki dari Gunung Slamet

"Selain itu, yang bersangkutan juga menjual burung- burung langka," katanya, dilansir TribunSolo.com dari Kompas.com. 

Lutung jawa itu rencananya akan dijual pelaku seharga Rp 400.000.

“Dalam menjalankan aksinya pelaku mengaku sendirian," kata Kapolres.

"Namun, polisi masih mendalami keterangan pelaku tersebut,” ucap Kusworo.

Baca: Bonek Mania Berduka, Abah Imron Pencipta Lagu Iwak Peyek Meninggal Dunia

Menurut pelaku, lutung itu berasal dari hutan di Banyuwangi.

“Ini masih kita dalami bersama BKSDA, dan pelaku menjual lutung itu melalu media sosial Facebook,” kata Kusworo.

SF dijerat dengan Pasal 40 Ayat 2 jo Pasal 21 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.

Baca: Gerakan #2019Ganti Presiden Belum Nyatakan Dukungan Resmi ke Prabowo

“Lutung Jawa masuk kategori hewan yang dilindungi," kata AKBP Kusworo Wibowo.

"Ancaman hukumannya 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 juta," ucap dia. (Kompas.com/Kontributor Jember, Ahmad Winarno)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Jual Lutung Jawa di Medsos, Pemuda Jember Ditangkap Polisi

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved