Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Hakim PTUN Sebut HTI Terbukti Ingin Mendirikan Negara Khilafah di NKRI

Menurut Majelis hakim, perjuangan mendirikan khilafah tanpa adanya demokrasi dan pemilu adalah hal yang bertentangan dengan Pancasila

KOMPAS/ANGGER PUTRANTO
Ribuan umat Islam yang tergabung dalam Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) hadir di Muktamar HTI di Gelora Bung Karno Jakarta, Minggu (2/6/2013). HTI mengajak seluruh umat Islam untuk kembali pada Khilafah Islamiah dan menegakkan Syariat Islam. 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menilai, ormas Hizbut Tahrir Indonesia ( HTI) terbukti ingin mendirikan negara khilafah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Bukti ini dijadikan salah satu pertimbangan hakim untuk menolak gugatan yang diajukan HTI terkait pembubaran ormas.

"Menimbang bahwa karena penggugat (HTI) sudah terbukti ingin mendirikan negara Khilafah Islamiyah di NKRI tanpa ikut pemilu dan hal tersebut sudah dalam bentuk aksi dan bukan hanya konsep atau pemikiran," ucap Ketua Majelis Hakim Tri Cahya Indra Permana dalam sidang putusan di PTUN Jakarta, Senin (7/5/2018).

Menurut Hakim, hal itu terlihat dari bukti-bukti yang ditampilkan saat persidangan berlangsung.

Baca: Masih Tutup Rapat Wajah Sang Buah Hati, Pasangan Gaston Castano Peringatkan Netter Begini

Salah satu bukti yang dipertimbangkan majelis hakim ialah buku 'Struktur Negara Khilafah' yang diterbitkan HTI pada tahun 2005.

"Menimbang bahwa buku 'Struktur Negara Khilafah' yang diterbitkan HTI 2005, penggugat memandang demokrasi adalah sistem kufur karena menjadikan kewenangan ada di tangan manusia bukan pada Allah.

Dengan demikian, penggugat tidak menghendaki adanya pemilu," ucapnya.

Menurut Majelis hakim, perjuangan mendirikan khilafah tanpa adanya demokrasi dan pemilu adalah hal yang bertentangan dengan Pancasila.

Baca: Jelang Laga Persis Solo Versus Persiraja Banda Aceh, Kondisi Azka dan Jalwandi Membaik

Aksi dan pemikiran itu sudah tidak dalam konsep nasionalisme.

"Menurut majelis hakim tindakan penggugat sudah bertentangan dengan Pancasila khususnya sila ketiga Persatuan Indonesia, yaitu rasa nasionalisme," ujarnya.

Oleh karena itu, Majelis Hakim menilai, HTI telah melanggar ketentuan dalam Undang-Undang tentang Ormas.

Sesuai UU itu, Menteri Hukum dan HAM pun berhak mencabut status badan hukum HTI melalui Surat Keputusan Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017. (Kompas.com/Ihsanuddin)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hakim: HTI Terbukti Ingin Mendirikan Negara Khilafah di NKRI" 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved