Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Ini Alasan Fredrich Yunadi dan Pengacara Keberatan Penyidik KPK Jadi Saksi di Persidangan

Sama dengan Fredrich Yunadi, keberatan juga disampaikan oleh penasehat hukum Fredrich Yunadi.

Editor: Hanang Yuwono
Tribunnews.com/Theresia Felisiani
Mantan Kuasa Hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - ‎Di awal persidangan, terdakwa Fredrich Yunadi mengajukan keberatan kepada majelis hakim, karena jaksa KPK menghadirkan penyidik sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (7/5/2018).

Sama dengan Fredrich Yunadi, keberatan juga disampaikan oleh penasehat hukum Fredrich Yunadi.

Mereka pun menyampaikan keberatan pada majelis hakim.

"Kami keberatan yang mulia jika jaksa mengajukan saksi tambahan, sebab saksi dalam berkas saja belum semua dihadirkan," tegas Fredrich Yunadi seperti dikutip TrbunSolo.com dari Tribunnews.com.

Baca: Gunakan Sistem Penilaian Baru, SBMPTN 2018 Bidik Mahasiswa Berkualitas

Menurut Fredrich harusnya jaksa menghadirkan semua saksi yang pernah diperiksa dalam tahap penyidikan dan memberikan keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Karena hingga saat ini, diungkap Fredrich, belum semua saksi dihadirkan oleh jaksa KPK ke persidangan.

Dalam persidangan kali ini, jaksa menghadirkan penyidik KPK Riska Anungnata.

Riska merupakan penyidik yang menangani perkara korupsi mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto.

Baca: Fredrich Yunadi Malah Mengaku Bersyukur Dapat Julukan Pengacara Bakpao, Ini Alasannya

Tidak hanya Riska, yang adalah saksi di luar berkas, ‎jaksa juga akan menghadirkan seorang ahli.

Jaksa KPK Roy Riady menyatakan pihaknya tidak akan mengajukan saksi fakta lainnya.

Atas hal itu, Fredrich dan pengacaranya menilai jaksa bersikap tidak adil.

Mereka menilai, jaksa sengaja tidak mau menghadirkan saksi lain yang keterangannya menguntungkan terdakwa. (Theresia Felisiani)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Fredrich dan Pengacara Keberatan Penyidik KPK Jadi Saksi di Persidangan

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved