Johan Budi Tegaskan Penghentian Kasus Rizieq Shihab di Polda Jabar Bukan Hasil Intervensi Jokowi
Dihentikannya kasus Rizieq juga bukan karena pertemuan Presiden Jokowi dengan ulama Alumni 212.
TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Pihak Polda Jabar telah menghentikan proses hukum kasus dugaan pencemaran nama baik dan penistaan Pancasila yang menjerat Rizieq Shihab.
Pihak Istana Kepresidenan memastikan dihentikannya kasus itu bukan hasil intervensi Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dihentikannya kasus Rizieq juga bukan karena pertemuan Presiden Jokowi dengan ulama Alumni 212.
Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi, Johan Budi Saptopribowo, mengatakan sudah mendapat keterangan dari Kapolda Jabar mengenai dihentikannya kasus Rizieq Shihab.
Baca: Usai Kasus Penodaan Pancasila, Kuasa Hukum Rizieq Shihab Berharap Kasus Chat Porno Juga Dihentikan
Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus Rizieq, kata dia, dikeluarkan tanggal 18 Februari 2018.
"SP3 ini dikeluarkan setelah penyidik Polri melakukan gelar perkara yang menghadirkan beberapa ahli," kata Johan kepada Kompas.com, Minggu (6/5/2018) malam.
"Di antaranya ahli bahasa," ujarnya, dikutip TribunSolo.com.
Sementara itu, pertemuan Presiden dengan Alumni 212 dilakukan pada 29 April di Istana Bogor, Jawa Barat.
Baca: Polda Jabar Hentikan Penyidikan Kasus Rizieq Shihab
Johan mengakui ada permintaan dari Alumni 212 agar Jokowi mengintervensi kasus yang menjerat Rizieq dan sejumlah ulama dan aktivis penggerak dan peserta demonstrasi 2 Desember.
Alumni 212 menilai, kasus yang menjerat rekan-rekannya tersebut adalah sebuah kriminalisasi.
Namun, Presiden Jokowi menolak permintaan itu.
"Presiden telah menegaskan tidak mau intervensi hukum terhadap kasus siapa pun termasuk kasus Rizieq Shihab dan menyerahkan sepenuhnya pada profesionalitas Polri," kata dia.
Baca: Daus Mini Bertemu dengan Habib Rizieq Shihab di Arab Saudi