Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

KPK Perpanjang Masa Penahanan Keponakan Setya Novanto

Dalam kasus ini, Irvanto diduga menerima total 3,5 juta dollar AS pada periode 19 Januari-19 Februari 2012 yang diperuntukkan bagi Novanto

KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN
Irvanto Hendra Pambudi menaiki mobil tahanan seusai diperiksa di Gedung KPK Jakarta, Jumat (9/3/2018). 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan perpanjangan masa penahanan terhadap tersangka kasus korupsi KTP elektronik, yaitu mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera Irvanto Hendra Pambudi Cahyo.

Adapun perpanjangan penahanan terhadap keponakan Setya Novanto itu berlangsung selama 30 hari ke depan.

"Terhadap IHP (Irvanto Hendra Pambudi Cahyo) dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari, dari tanggal tanggal 8 Mei 2018 sampai 6 Juni 2018," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Senin (7/5/2018).

Pada hari ini, KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo.

Baca: Beredar Foto Lawas Lucinta Luna Saat Jadi Pemandu Karaoke, Lihat Foto-fotonya

"Anang diperiksa sebagai saksi untuk IHP (Irvanto Hendra Pambudi Cahyo)," kata Febri.

Dalam kasus ini, Irvanto diduga menerima total 3,5 juta dollar AS pada periode 19 Januari-19 Februari 2012 yang diperuntukkan bagi Novanto.

Uang tersebut merupakan fee sebesar 5 persen untuk mempermudah pengurusan anggaran e-KTP.

Irvanto diduga sejak awal mengikuti proses pengadaan e-KTP melalui perusahaannya yakni, PT Murakabi Sejahtera.

Baca: Dituntut Penjara 4 Bulan, Terdakwa Penggelapan Rp 2,75 M di Solo Ini Bersikukuh Tak Bersalah

Dia juga ikut beberapa kali dalam pertemuan di Ruko Fatmawati bersama tim penyedia barang proyek e-KTP.

Selain itu, Irvanto juga diduga mengetahui adanya permintaan fee sebesar 5 persen untuk mempermudah pengurusan anggaran e-KTP. (Kompas.com/Dylan Aprialdo Rachman)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus E-KTP, KPK Perpanjang Masa Penahanan Keponakan Setya Novanto"  

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved