Dituntut Penjara 4 Bulan, Terdakwa Penggelapan Rp 2,75 M di Solo Ini Bersikukuh Tak Bersalah
Kasus bermula saat Michiko Soetantyo dan keluarga menginvestasikan uangnya Rp 19,5 miliar ke perusahaan investasi BBC di Jakarta yang dikelola Viktor
Penulis: Facundo Crysnha Pradipha | Editor: Putradi Pamungkas
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Chrysnha Pradipha
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Terdakwa kasus penipuan dan penggelapan, Alex Abdul Rahman (54), melalui kuasa hukumnya bersikukuh menyatakan diri tak bersalah dalam perkara itu.
Bahkan kuasa hukum terdakwa menghendaki jika kasus tersebut murni masalah perdata dan bukan pidana.
Sehingga, pihaknya mengharapkan agar kliennya dibebaskan dari segala tuntutan dan dipulihkan nama baiknya.
Demikian diungkapkan dalam sidang agenda pleidoi terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Solo, pada Senin (7/5/2018) siang.
Baca: Serikat Pekerja Solo Minta Dilibatkan dalam Penyusunan Skala Upah
Dalam pleidoi yang dibacakan si kuasa hukum, terdakwa dinyatakan tak bersalah.
Menurutnya, uang Rp 2,750 miliar itu digunakan sebagai ongkos akomodasi pencairan investasi Berkat Bumi Citra (BBC) di Jakarta yang dikelola Viktor.
“Kami memohon kepada majelis hakim agar membebaskan terdakwa dari segala tuntutan sekaligus memulihkan nama baiknya,” kata kuasa hukum.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Solo, Didik Aryanto, mengaku keberatan terhadap keinginan terdakwa dalam sidang pleidoi tersebut.
Baca: Menhub Ingatkan Seluruh Kendaraan Angkutan Mudik Lebaran Lakukan Ramp Check
Pasalnya, kata dia, kuasa hukum terdakwa hanya memaparkan runtutan kronologi terkait kasus yang dihadapi kliennya tersebut.
“Dalam berkas pleidoi ini tidak diikutsertakan keberatan dari terdakwa apa? kami sebagai JPU jadi bingung juga,” bebernya ditemui usai sidang.
Sebelumnya, JPU dalam kasus tersebut telah menuntut terdakwa kasus penipuan dan penggelapan senilai Rp2,750 miliar dengan hukuman empat bulan penjara.
Usai mengikuti jalannya sidang tersebut, pihak pelapor mengaku jika permintaan kuasa hukum terdakwa tidak masuk akal.