Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Tanggapi Penghentian Penyidikan Perkara Rizieq Shihab, Mendagri: Pemerintah Tidak Ada Hubungannya

Ia menilai pihak kepolisian melakukan proses penyidikan secara profesional dan tidak terpengaruh oleh pihak luar.

Editor: Hanang Yuwono
Tribunnews.com/Vincentius Jyestha Candraditya
Mendagri Tjahjo Kumolo 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo angkat bicara soal penghentian penyidikan perkara oleh Habieb Rizieq Shihab. 

Ia mengatakan penghentian penyidikan itu wajar sebab tidak ditemukannya bukti yang kuat terkait dugaan penghinaan pancasila dari tokoh besar FPI itu.

"Ini murni sebuah proses penyidikan oleh kepolisian, tidak ditemukan bukti yang kuat."

"Kita harus percaya dong dengan proses penyidikan."

Baca: Lelaki Idaman Sejuta Wanita Nih! Meski Istri Divonis Kanker, Indro Warkop Tak Mau Poligami

"Itu wajar. Jangan terus disalahkan pemerintah."

"Pemerintah tidak ada hubungannya."

"Ini sebuah proses penyidikan, itu saja," kata Tjahjo di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (7/5/2018).

 Terkait polemik di masyarakat mengenai pertemuan Presiden Joko Widodo dan Presidium Alumni 212 terhadap pengentian kasus tersebut, mantan Sekjen PDI-P itu menekankan hal tersebut adalah persepsi yang salah.

Ia menilai pihak kepolisian melakukan proses penyidikan secara profesional dan tidak terpengaruh oleh pihak luar.

Baca: 20 WNI di Arab Saudi Terancam Hukuman Mati

"Itu persepsi yang salah, saya kira kepolisian sekarang dengan promoternya (Profesional, Modern dan Terpercaya) sudah sangat profesional untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka ada proses pembuktian yang cukup," tegasnya.

 Sebelumnya, Rizieq dilaporkan dengan sangkaan Pasal 154 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Lambang Negara dan Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.

Kepolisian Daerah Jawa Barat menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) untuk kasus dugaan penghinaan Pancasila.

Kapolda Jawa Barat Irjen Agung Budi Maryoto mengatakan, diterbitkannya SP3 itu merupakan bentuk kepastian hukum terhadap kasus yang menyeret tokoh Front Pembela Islam (FPI) tersebut.

"Penyidik belum menemukan bukti kuat, akhirnya SP3 dikeluarkan," kata Agung Budi Maryoto usai takziah ke keluarga KH Nahduddin Abbas, Sesepuh Pondok Buntet Pesantren Cirebon, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, Minggu (6/5/2018). (Ria Anatasia)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Soal Penghentian Kasus Habib Rizieq, Mendagri Bilang Wajar

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved