Zulkifli Hasan Ingatkan HTI Agar Patuhi Putusan Hukum PTUN
PTUN menolak gugatan HTI terkait pencabutan pembubaran organisasi massa tersebut oleh Kementerian Hukum dan HAM
TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Ketua MPR Zulkifli Hasan meminta Hizbut Tahrir Indonesia ( HTI) mematuhi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
PTUN menolak gugatan HTI terkait pencabutan pembubaran organisasi massa tersebut oleh Kementerian Hukum dan HAM.
"Kita negara hukum, ya, patuh pada putusan yang sudah dilaksanakan"
"Tidak ada yang lain," kata Zul, sapaannya, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/5/2018).
Baca: Beri Sinyal Enggan Hengkang, Marko Simic Mengaku Bahagia di Persija
Ia pun mempersilakan HTI menempuh jalur hukum bila merasa tak puas dengan putusan PTUN Jakarta.
Ia menambahkan, kebijakan pemerintah yang membubarkan HTI lewat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) yang kini menjadi Undang-undang No. 16 Tahun 2017 tentang ormas diperkuat dengan putusan tersebut.
"Kemarin sudah Perppu kan. Bahwa tidak boleh"
"Sudah dipakai"
Baca: Hari Pertama Tidur di Rumah Raditya Dika, Anissa Aziza Sudah Digangguin Hantu
"Sekarang di PTUN dikuatkan ya sudah sah"
"Dan semua pihak harus mematuhi putusan itu," lanjut dia.
Sebelumnya PTUN Jakarta menolak gugatan yang diajukan pihak Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) terhadap Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Dengan demikian, Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 tentang pencabutan status badan hukum HTI dinyatakan tetap berlaku. (Kompas.com/Rakhmat Nur Hakim)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ketua MPR Minta HTI Patuhi Putusan Hukum"