PN Karanganyar Sita 807 Mesin Jahit PT Ladewindo Garment Manufacture

Eksekusi dilakukan terkait masalah fidusia antara pemilik pabrik Rustina Cahya Dewi dan Dwi Esti Nastiti, dari Koperasi Cakrawatya Artha.

Penulis: Efrem Limsan Siregar | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM/EFREM SIREGAR
Petugas PN Karanganyar mengecek mesin jahit di dalam PT Ladewindo Garment Manufacture, Dukuh Songgorunggi, Desa Dagen, Kecamatan Jaten, Karanganyar, Jawa Tengah, Rabu (9/5/2018) sebelum menyita 807 mesin jahit dari pabrik tersebut. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Efrem Siregar

TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Pengadilan negeri (PN) Karanganyar menyita 807 mesin jahit PT Ladewindo Garment Manufacture, Dukuh Songgorunggi, Desa Dagen, Kecamatan Jaten, Karanganyar, Jawa Tengah, Rabu (9/5/2018).

Eksekusi dilakukan terkait masalah fidusia antara pemilik pabrik Rustina Cahya Dewi dan Dwi Esti Nastiti, dari Koperasi Cakrawatya Artha.

Menurut Dwi Esti, Rustina yang mengajukan pinjaman sebesar Rp 4,5 miliar pada 2007 kepada Koperasi Cakrawatya dengan masa tenor satu tahun tak melunasi pinjamannya selama sepuluh tahun.

807 mesin jahit menjadi jaminan fidusia.

Baca: 3.000 Lebah Beterbangan di Dalam Mobilnya, Aksi Nekat Pria Ini Justru Bikin Terheran-heran

Perjanjian fidusia ini, kata Dwi Esti, sebelumnya sudah didaftarkan ke Kemenkumham.

"Seharusnya lunas pada 2008," katanya kepada awak wartawan.

Dwi Esti pun sudah mengadukan kasus ini ke PN Surakarta pada 2018 dan eksekusi ditetapkan dilakukan pada hari ini, Rabu (9/5/2018).

"Selama sepuluh tahun ini, kami maunya damai, tapi dia selalu melawan dan tidak mau menyerahkan," kata Dwi.

Baca: Peresmian KA Solo Express Ditunda, Rencana Tiket Gratis Selama 3 Hari Ikut Mundur

Kuasa hukum Dwi Esti, Sapto, mengatakan, eksekusi ini dilakukan atas keputusan pengadilan.

Karena objek berada di Karanganyar, eksekusi pun dilakukan PN Karanganyar.

Menurut panitera pengganti PN Karanganyar, Agus Muladi, PN Karanganyar sudah memberitahu pihak pabrik melalui surat resmi terkait pelaksanaan eksekusi ini.

Namun, sampai hari eksekusi, terlapor terlihat tak berada di lokasi sehingga dinilai tak beritikad baik.

"Kami mengecek mesin sesuai seri, lalu kami sita. Kami hanya pelaksana dan mencatat apa adanya," tambah Agus.

Dari pantauan TribunSolo.com, sejumlah anggota Polres Karanganyar dan TNI Kodim 0727 Karanganyar terlihat mengawal ketat jalannya eksekusi. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved