Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Dituntut Hukuman Mati, Begini Reaksi Terdakwa Bom Thamrin Aman Abdurrahman

Aman menyatakan akan hal tersebut setelah berkonsultasi dengan penasihat hukumnya, Asrudin Hatjani.

Editor: Daryono
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Terdakwa kasus teror bom Thamrin Aman Abdurrahman menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/5/2018). Ia dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) karena dianggap sebagai pihak yang bertanggung jawab saat aksi teror di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, awal 2016. 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan hukuman mati dari jaksa penuntut umum (JPU).

Aman menyatakan akan hal tersebut setelah berkonsultasi dengan penasihat hukumnya, Asrudin Hatjani.

"Iya (mengajukan pleidoi), masing-masing," ujar Aman singkat menjawab pertanyaan Hakim Ketua Akhmad Jaini dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/5/2018) seperti dikutip TribunSolo.com dari Kompas.com. 

Selain Aman, Asrudin akan mengajukan pembelaannya sebagai penasihat hukum.

"Yang Mulia, kami akan mengajukan pembelaan, kami meminta waktu satu minggu," kata Asrudin.

Baca: Terdakwa Terorisme Bom Thamrin, Aman Abdurrahman, Dituntut Hukuman Mati

Majelis hakim pun menyetujui permintaan Asrudin.

Sidang dengan agenda pembacaan pleidoi ini akan digelar pada Jumat (25/5/2018) pekan depan.

Adapun Aman dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum.

Jaksa menilai perbuatan Aman telah melanggar dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua primer.

Dakwaan kesatu primer yakni Aman dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Sementara itu, dakwaan kedua primer, Aman dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 7 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

"Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Oman Rochman alias Aman Abdurrahman alias Abu Sulaiman dengan pidana mati," ujar jaksa Anita Dewayani membacakan tuntutan. (Kompas.com/Nursita Sari)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dituntut Hukuman Mati, Aman Abdurrahman dan Kuasa Hukum Ajukan Pembelaan"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved